Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Pastikan Dirut PTMP Langgar Aturan Jual Bus TransPatriot

Redaktur author photo
Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arwis Sembiring dan Alit

inijabar.com, Kota Bekasi - Anggota Komisi 3 DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) terkait menjual bus TransPatriot tanpa melibatkan DPRD terindikasi melanggar sejumlah regulasi dan mekanisme yang ditetapkan perundang-undangan yang kini ramai dipertanyakan publik.

Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Kota Bekasi, dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (7/1/2026).

Dalam rapat itu, Komisi III memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Asisten Daerah (Asda) II, serta jajaran direksi PT Mitra Patriot untuk dimintai keterangan.

"Kami Komisi III sudah melakukan rapat kerja bersama beberapa OPD berbarengan dengan PT Mitra Patriot, sebagaimana yang tengah banyak dipertanyakan oleh publik terkait penjualan aset berupa bus," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, kepada awak media usai rapat.

Dari hasil rapat tersebut, Alit menyatakan bahwa Komisi III menemukan beberapa pelanggaran prosedur dalam proses penjualan aset. Berdasarkan keterangan BPKAD, Asda II, dan Direktur Utama PTMP, sejumlah mekanisme dan regulasi tidak dijalankan oleh direksi perusahaan.

"Sebelum aset dilepas, ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dijalankan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal ini, kami melihat aturan tersebut tidak dijalankan," tegas Alit.

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah proses lelang aset yang tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara. Padahal, menurut Alit, penjualan aset dapat dilakukan melalui lembaga lelang swasta, namun tetap wajib melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan.

"Setelah kami konfirmasi, ternyata dalam proses lelang tersebut tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara," ungkapnya.

Selain itu, Alit juga menyoroti tidak adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam pelepasan aset tersebut. Hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pelepasan aset BUMD.

"Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa pelepasan atau penjualan aset, memerlukan payung hukum berupa Perda, dan ini tidak dilakukan," jelasnya.

Pelanggaran lainnya, menurut Alit adalah proses pelepasan aset, tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana seharusnya. 

"Kesimpulannya, ada kesalahan-kesalahan yang kami anggap fatal dalam persoalan penjualan aset PT Mitra Patriot ini," paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meliala, menegaskan bahwa persoalan mendasar bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan tidak adanya permohonan persetujuan kepada DPRD.

"Prinsipnya, PTMP tidak membuat surat permohonan penyertaan atau izin kepada DPRD. Padahal, berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016 dan Permendagri 7 Tahun 2024, apapun yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan DPRD," ungkap politisi asal Partai Demokrat ini.

Arwis menilai, pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

"Ini sudah berdampak hukum karena ada regulasi yang ditabrak. Kalau sudah dijual lalu melanggar aturan, pasti ada sanksinya," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini