inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik jual bus Transpatriot oleh Direktur Utama PT.Mitra Patriot (PTMP) semakin ramai jadi pembicaraan di Kota Bekasi dari warung kopi termasuk jadi perbincangan di berbagai grup Whatsapp.
Salah satu group WA yang berisi sejumlah pejabat termasuk sang Dirut PTMP David Rahardja dan juga ketua DPRD Kota Bekasi beredar.
Dalam percakapan yang screenshoot nya beredar tersebut, chat bernama David menulis 'ngawur ini Waka Komisi 3 sembarangan aja' mengomentari pemberitaan media terkait statmen Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin.
David itu pun menambahkan pernyataannya dengan menulis 'yang pasti Ibid melibatkan pejabat lelang kelas 2 Pak, kita diawasi sepenuhnya oleh pejabat lelang dan dilaporkan ke DJKN'.
Dalam chat an lainnya David pun menyenggol Sardi Efendi (Ketua DPRD Kota Bekasi dengan meminta agar Sardi menyentil anggota (DPRD) yang berstament (ngawur).
"@-Sardi Efendi yang terhormat Ketua DPRD, coba disentil itu anggota nya yang buat statment"tulis David.
Yang kemudian dibalas oleh Sardi Efendi dengan tulisan "Baru kali ini Direktur BUMD nyuruh saya,"jawab Sardi.
Sekedar diketahui usai Komisi 3 DPRD Kota Bekasi rapat dengan sejumlah OPD terkait penjualan bus TransPatriot, Wakil Ketua Komisi 3 Alit Jamaludin mengatakan pada awak media bahwa dari hasil rapat tersebut, Komisi III menemukan beberapa pelanggaran prosedur dalam proses penjualan aset. Berdasarkan keterangan BPKAD, Asda II, dan Direktur Utama PTMP, sejumlah mekanisme dan regulasi tidak dijalankan oleh direksi perusahaan.
"Sebelum aset dilepas, ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dijalankan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal ini, kami melihat aturan tersebut tidak dijalankan," tegas Alit.
Salah satu pelanggaran yang disorot adalah proses lelang aset yang tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara. Padahal, menurut Alit, penjualan aset dapat dilakukan melalui lembaga lelang swasta, namun tetap wajib melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan.
"Setelah kami konfirmasi, ternyata dalam proses lelang tersebut tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara," ungkapnya.
Selain itu, Alit juga menyoroti tidak adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam pelepasan aset tersebut. Hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pelepasan aset BUMD.
"Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa pelepasan atau penjualan aset, memerlukan payung hukum berupa Perda, dan ini tidak dilakukan," jelasnya.
Pelanggaran lainnya, menurut Alit adalah proses pelepasan aset, tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana seharusnya.
"Kesimpulannya, ada kesalahan-kesalahan yang kami anggap fatal dalam persoalan penjualan aset PT Mitra Patriot ini," paparnya.(*)




