RDP Dengan Pertamina, Dewan Ciamis Pertanyakan Soal Izin dan Polemik Galian Pipa

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis– Terkait polemik penggalian pipa Pertamina yang dikerjakan oleh PT. HK (Hoetama Karya) menimbulkan protes masyarakat yang terlewati galian pipa tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Ciamis terutama  Komisi B dan C yang menggelar rapat kerja dengan Pertamina dan intansi terkait di aula DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (1/10/2020).


Sejumlah persoalan dibahas diantaranya hal perpajakan yang diduga ada tumpang tindih. Pasalnya selama ini masyarakat di sana membayar pajak sesuai SPPT begitu juga Pertamina yang sama sama membayar pajak.


Hal lain yang juga dibahas yakni soal  perijinan. Selama proses pembanguan Pertamina belum melakukan upaya perijinan kepada pemerintah daerah, baik perijinan Amdal maupun UKL UPL.


H. Komar Ketua Komisi C menjelaskan,  melihat dari hasil apa yang disampaikan dinas dan hasil dari lapangan, sementara ini belum bisa di simpulkan hanya dari perijinan yang muncul dari dinas semuanya itu pantas apabila ini harus diberhentikan sementara sebelum perijinan dan ganti rugi diselesaikan.


“Sebetulnya permasalahan ini di serahkan kepada pemerintah daerah namun DPRD hanya memberikan masukan, silahkan bereskan dulu masalah perijinannya jika ini memang layak untuk di berhentikan sementara kita berhentikan sampai semuanya beres mulai dari perijinan dan kepada masyarakat,” ujarnya.


"Kami akan melakukan kroscek kelapangan untuk memerikasa apakah betul NJOP sudah sesuai dan SPPTnya tidak tumpang tindih antara masyarakat dengan Pertamina,"ungkap Komar.


Sementara Plt Sekda Toto Marwoto menyampaikan, dalam aturan yang berlaku untuk perpajakan Bumi dan Bangunan ada klasifikasi khusus untuk perpajakan Pertamina menggunakan harga NJOP tertinggi.


"Untuk dugaan tumpang tindih pajak kita akan lihat secara fakta dan nanti akan diklarifikasi,"ujarnya.


Sementra itu, Maintenance service Pertamina Tasikmalaya M Nur Anugrah menyampaikan, untuk masalah perijinan semua dokumen UKL, UPL nya ada di more 4 Semarang.


“Untuk perkerjaan ini total panjang proyek yang di lalui 11,5 KM dan lebar 4M yang meliputi Kecamatan Lakbok, Cimaragas, Sindangkasih dan Cihaurbeuti,” ujarnya.


"Sebetulnya untuk permasalahan perijinan dan bentuk ganti rugi kepada masyarakat dalam hal ini kami sudah serahkan sepenuhnya kepada PT. HK (Hoetama karya) sebagai pelaksana pekerjaan,"tandasnya.


“Dalam hal perpajakan kami punya bukti bayar, untuk masalah penghentian pekerjaan jika DPRD berniat seperti itu ya silahkan cuman ada yang lebih memutuskan proyek ini mesti berhenti atau tidak,” pungkasnya.(edo).

Share:
Komentar

Berita Terkini