25 Kali Menjambret Residivis Ini Dilumpuhkan Polres Karawang

Redaktur author photo

 




inijabar.com, Karawang- Lagi - lagi orang luar Karawang berhasil ditangkap satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, para pelaku yang sudah viral di media sosial tersebut dengan melakukan penjambretan modus terhadap beberapa warga Karawang diketahui merupakan warga Babelan Kabupaten Bekasi.


Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Karawang AKBP,.H.Rama Samtama dalam Konferensi Pers nya pada Kamis siang(19/11/20), di Mako Polres Karawang.


"Tadi sudah kita dengar pengakuan dari pelaku, bahwa dirinya sudah melakukan jambret kurang lebih sebanyak 25 kali,"tutur AKBP Rama.


Dijelaskan juga dia, jika Pelaku DN atau Nobrek ini beraksi di sepanjang Jalan Lingkar Tanjung Pura - Klari, pelaku menggunakan motor Honda CBR, 


"Ia melakukan kejahatannya itu dengan cara berjalan acara perlahan sembari mengincar korbannya, setelah situasi jalan sepi pelaku langsung mengejar dan merampas barang bawaan korban,"paparnya.


AKBP Rama menambahkan,  pelaku  yang seorang residivis ini mengaku bisa melakukan kegiatannya tersebut empat kali dalam seminggu.


"Kita lakukan penyelidikan selama seminggu, kamipun mendapati pelaku sedang melakukan aksinya di sekitar Jalan Lingkar Tanjung Pura,"ungkapnya.


"Saat kami melakukan penangkapan pelaku mencoba berusaha untuk melarikan diri, hingga terpaksa kami melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara meluncurkan timah panas ke salah satu kaki pelaku,"ungkapnya lagi.


Dari hasil kejahatannya tersebut, juga menurut Kapolres, pelaku sempat membeli kendaraan roda dua yang Ia gunakan.


"Untuk pasal yang kami sangkakan merupakan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana yang dimaksud pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun,"pungkasnya.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini