Data NIK Anda Tertolak Saat Buka Rekening Bank, Ini Penjelasan Disdukcapil

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait keluhan dari sejumah masyarakat yang merasa kesulitan saat membuka rekening baru di sebuah perbankan. Pasalnya,  nomor induk kependudukan (NIK) di KTP pembuat rekening baru tersebut tidak ter update di sistem bank yang dituju.


"Iya saya bikin rekening baru ditolak oleh pihak Bank karena katanya NIK saya ga muncul saat diupdate di sistem komputerise mereka. Padahal saya sudah melakukan validasi terhadap KTP saya di Dukcapil Kota Bekasi, tapi tetap tidak mau masuk di sistem Bank nya,"ucap Rahman (34) pada inijabar.com, Selasa (15/12/2020).


Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi Taufik Hidayat menjelaskan, ada beberapa hal teknis yang harus diketahui masyarakat ketika terjadi data NIK tidak ter data base di badan layanan publik seperti perbankan.


"Terkait masalah data di Badan Layanan Publik dianggap tidak aktif atau tidak terdata dpt dijelaskan  beberapa hal, Pertama, terhadap warga yang telah memiliki NIK, KK dan KTP Elektronik diproses melalui Sistem Aplikasi SIAK dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan terproses real time se Indonesia. Bukti otentik adalah apabila WNI tidak terdata maka hal yang mustahil KK dan KTP Elektroniknya bisa kami cetak di Disdukcapil,"tuturnya saat dikonfirmasi inijabar.xom. Selasa (15/12/2020).


Yang kedua, sambung Taufik, terkait Pemanfaatan Data Kependudukan dalam aplikasi pihak ketiga (badan/lembaga layanan publik lain) diatur berdasarkan Permendagri 102 Tahun 2019 dimana akses data diambil dari Data Warehouse Ditjen Dukcapil Kemendagri yang mana terpisah secara aplikasi dengan SIAK.


"Dijelaskan bahwa proses sinkronisasi SIAK dengan DWH belum bisa dilakukan realtime sehingga ada keterlambatan update database badan/lembaga layanan publik yang mengakses data warehouse dimaksud,"ujarnya.


Sedangkan yang ketiga, kata Taufik, terkait masalah data base yang lambat update itulah yang berakibat warga seakan tertolak. Apalagi bagi warga yang melakukan pengurusan Adminduk (administrasi kependudukan) di bawah 1 bulan maka sangat dimungkinkan terjadi update yang delay dari SIAK sebagai aplikasi Pelayanan Adminduk ke Data Warehouse sebagai akses data kependudukan.


"Kami dari Disdukcapil Kota Bekasi sudah memberikan Pelayanan Validasi Online untuk membantu warga mengecek keaktifan data kependudukan mereka. Bagi warga bisa mengecek sendiri status Dokumen Kependudukan dengan melakukan scan QR code pd KK dan apabila hasilnya muncul centang hijau dan status Dokumen Aktif maka dipastikan data penduduk terdaftar resmi dalam Aplikasi SIAK,"tandasnya.


"Bank itu bekerja sama dengan Kemendagri. Maka ranah kewenangan update data ada pada Ditjen Dukcapil Kemendagri,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini