Diduga Ada Wacana Metode Baru Untuk Memonopoli Bansos BPNT di Kec Rajadesa

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis- Dugaan adanya wacana dan metode baru untuk memonopoli bantuan sosial BPNT di kecamatan Rajadesa oleh salah seorang pengusaha dengan meng atas namakan Paguyuban Putra Rajadesa. (09/12/20)



Dengan adanya selembaran surat perjanjian yang tersebar melalui pesan singkat wastap yang meng atas namakan Paguyuban Putra Rajadesa (PPR) yang bersekertariat di dusun sirnasari rt 02 rw 04 desa rajadesa kec rajadesa.


Dalam surat perjanjian tersebut tertera atas nama H. Dadi Rosadi sebagai ketua paguyuban putra rajadesa dan H. Ade Maman Suherman sebagai ketua kordinator wilayah,didalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwasannya semua kegiatan bantuan sosial ini dilakukan sepenuhnya oleh paguyuban putra rajadesa.Bahkan dalam surat perjanjian tersebut tertera dengan jelas terkait point point yang ada dimana di point satu dan poin dua dituliskan mengenai fee dalam komoditi beras sebesar RP 200,- per kg dan Rp 2.000,- per kg untuk komoditi kacang, 


Setelah dikonfirmasi langsung oleh inijabar.Com ke kediaman H.Dadi Rosadi namun tidak ada ditempat tapi berhasil dihubungi melalui telpon wastap ia mengatakan dia tidak tau arah nya kemana mengenai surat perjanjian itu dibuat dan dia hanya bisa mengarahkan supaya langsung konfirmasi keu H.Ade Maman Suherman. 


Setelah ditemui langsung oleh inijabar.Com ke kediaman salah satu anggota karangtaruna kec rajadesa merasa keberatan dikarenakan ia tidak merasa ikut dalam pembentukan surat perjanjian tersebut dibuat,tetapi ketika ditemui ke kediaman H. Ade Maman Suherman langsung ia pun mengatakan bahwasannya surat perjanjian itu merupakan wacana yg akan dilaksanalan untuk bulan januari tahun 2021 tetapi akan di sah kan pada akahir bulan desember setelah proses penyaluran bpnt untuk bulan ini.


Dasar dari dibuatnya surat perjanjian ini sudah disetujui oleh angota karangtaruna dan sudah mendapat persetujuan dari TKSK yang bertugas di kecamatan rajadesa yaitu Sdr Bian sopyan Sos,namun ketika inijabar.com mau meghubungi langsung keu petugas TKSK tersebut saat ini dia tidak bisa dihubungi langsung. 


"Surat perjanjian itu merupakan wacana saya sendiri agar memperdayakan putra daerah dalam program bantuan sosial ini,surat perjanjian ini dibuat agar melindungi AGEN dan KPM agar tidak adanya pungli atau japrem dari pihak LSM baik itu Pemuda Pencasila, GMBI dan lain lain",ujarnya.


"Adapun dalam point satu dan point dua tertera adanya fee Rp 200,- untuk komoditi beras dan Rp 2.000,- dari komoditi kacang merupakan bentuk usaha saya untuk memperdayakan paguyuban putra rajadesa,Namun karena keterbatasan modal saya mepersilahkan untuk keusemua suplier untuk bisa bekerjasama dengan paguyuban putra rajadesa ini,tapi sekarang alhamdulillah ada satu suplier yang sudah bersedia bekerjasama,"tambahnya.(top)

.

Share:
Komentar

Berita Terkini