inijabar.com, Ciamis- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat memimpin Rapat Koordinasi dengan para pimpinan, para camat serta Para ketua Perwakilan PPS Desa se Kabupaten Ciamis secara virtual di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Ciamis, Sabtu Siang (12/12/2020).
Diketahui, sesuai instruksi Surat Keputusan Nomor 140/5469/ BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 10 Desember 2020 yang mana salahsatu pointnya yaitu Pemerintah meminta Bupati Ciamis untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Tentu dengan adanya surat dari Kemendagri tersebut, untuk Kabupaten Ciamis saya kira tidak mungkin lagi pelaksanaan pilkades serentak untuk diundur sampai ketiga kalinya nya, kita akan tetap melaksanakan meskipun dengan anggaran yang tidak sedikit, " Kata Herdiat.
Maka dari itu, Herdiat menuturkan perlu kesiapan dari semua pihak dengan melibatkan semua komponen baik dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan desa demi kelancaran pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis.
"Kalau kita benar-benar mempedomani surat dari Kemendagri, dengan ketentuan 500 DPT per TPS maka kita membutuhkan dana tambahan sebesar 3M lebih, maka dari itu kami bergerak cepat mencari sumber dana dengan melakukan efesiensi anggaran di semua SKPD demi terlaksannya pilkades," Tuturnya.
Dijelaskan Bupati Ciamis, untuk Kabupaten Ciamis dari 553 TPS yang DPT nya kurang dari 500 hanya terdapat 9 TPS kebanyakan melebihi surat ketentuan dari Kemendagri.
"Ada beberapa Desa diantaranya yang harus menambah 10 sampai 12 TPS, setelah diperhitungkan kita membutuhkan 666 TPS dikali 7 orang tiap TPS nya, hal itu tentu memerlukan penambahan SDM dan anggaran yang memadai, " Jelasnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan, seandainya tidak dilaksanakan banyak hal-hal yang menjadi pertimbangan yang tentunya tidak dapat dihitung dengan uang, oleh karenanya Pemkab akan tetap mempedomani surat tersebut termasuk diantaranya anjuran untuk mempedomani protokol kesehatan.
"Jika bapak ibu sanggup mempersiapkan SDMnya, tentu kami akan siapkan anggaranya. Kasihan para calon kepala desa jika harus di tunda lagi, maka dari itu dengan cara apapun Pilkades di Ciamis harus tetap di laksanakan, "tandasnya.
Senada dengan yang disampaikan Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menuturkan, Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis harus tetap dilaksanakan, sebelumnya telah ditunda dua kali dengan alasan Pandemi COVID-19.
Menurutnya, masih ada waktu 7 hari untuk untuk mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk menyiapkan SDM nya.
"Saya yakin kita masyarakat ciamis dapat melaksanakan Pilkades sesuai dengan waktu yang telah di tentukan, tentunya dengan sama sama menyatukan tekad, sebab tidak ada yang tidak mungkin jika kita mau berusaha, " Tandas Yana.
Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Panitia Pilkades Serentak dan OPD terkait.