inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang menutup kasus dugaan korupsi proyek Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia yang dianggarkan melalui APBD tahun 2018 sebesar Rp13,2 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi disesalkan aktifis mahasiswa yang menamakam Mahasantri.
Koordinator Mahasantri Ust Abdul Mu'min mengungkapkam, pihak Kejari yang melihat sesuatu permahasalahan hanya dari sisi kerugian negaranya saja. Padahal munurutnya dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU N0. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjelaskan Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
"Nah dalam kasus proyek SMPN 3 Karangbahagia kontraktor itu sudah mengembalikan uang negara itu memang bagus, namun menurut saya Kejari Kabupaten Bekasi selalu beralaskan mereka sudah mengembalikan uang negara padahal dalam kasus SMPN 3 itu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak rekanan dan dinas," jelas Pembina wilayah Jabar di DKI Banten dalam naungan HALAQAH BEM pesantren se-Indonesia tersebut kepada awak media, Rabu (30/12/2020).
Lanjut Ust Aab sapaan akrabnya dirinya telah menghubungi rekan pelapor untuk mencabut berkas laporan di Kejari, untuk selanjutnya pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Agung.
"Hari ini sudah jelas wajah penegakan hukum kita, tidak jeli dalam menangani kasus Tipikor. Untuk itu saya sudah menelfon rekan selaku pelapor untuk segera pencabutan berkas," ungkapnya
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Cikarang menghentikan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 3 Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi karena belum ada perbuatan melawan hukum.
"Kita sudah melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Hasilnya adalah maladministrasi, sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara, kemudian ditutup," kata Kasi Intel Kejari Cikarang Lowberty Suseno, Selasa (29/12/2020).
Hal itu diungkapkan Lawberty saat media gathering sekaligus Kejari Cikarang merilis sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2020.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia yang dianggarkan melalui APBD tahun 2018 sebesar Rp13,2 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi hanya mengalami kerugian negara mencapai Rp200 juta.
Menurut dia, sebelumnya Kejari Cikarang melakukan penyelidikan terhadap kontraktor PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP). Karena hasil temuan BPK ada kerugian keuangan negara tersebut. Kemudian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebutkan bahwa ada dugaan pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Kerugian negara sudah dikembalikan dan ada perbaikan dari kontraktor," jelas Lowberty.(mam).