inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan pemotongan dana BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp100 ribu per orang penerima di RT.001/RW.01 Kaliabang Bungur Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria diakui sejumlah warga sekitar sudah dikembalikan oleh pengurus RW tersebut. Informasi yang berkembang di RW 01 baru beberapa orang saja yang dikembalikan hak nya.
Pemotongan BST sebesar Rp100 ribu dari Rp300 ribu yang diberikan dalam program BST ini di lingkungan Rt.001/001 oleh pengurus Sekretaris RW, melalui Humas RT setempat yang kurang lebih 50 KK dari 83 KK penerima BST, untuk diberikan kepada warga yg tidak mendapatkan BST kurang lebih 40 KK.
Sampai hari ini hanya beberapa warga yang sudah menerima pengembalian pemotongan dana tersebut.
Namun hal tersebut dibantah Sekretaris RW 01 Kelurahan Pejuang, Edi. Menurut dia, semua hak penerima BST sudah dikembalikan.
"Sudah semua bang,"jawabnya singkat.
Sebelumnya, Lurah Pejuang, Kecamatan Medansatria, Isnaini menjelaskan bahwa kejadian pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) Rp 100.000 di RW 01 telah diselesaikan.
Isnaini meminta pengurus RW 01 untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Dimana sebelumnya Rp 100.000 itu dipotong pengurus RW untuk diberikan kepada warga yang tak terdaftar dalam DTKS dan non-DTKS.(*)