Polsek Sidamulih Pangandaran Hanya Beri Sanksi Push Up Bagi Pelanggar Prokes

Redaktur author photo




inijabat.com, Pangandaran- Sanksi fisik push up oleh aparat penegak hukum protokol kesehatan, kendati sanksi sering diterapkan, namun tetap saja tidak menjadikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan. 


Jajaran personel Polsek Sidamulih, dengan Dinas Instansi terkait, gencar laksanakan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker, guna meminimalisir penyebaran Covid-19, dan masih banyak saja yang melanggar. Operasi kali ini, dilaksanakan di Simpang Empat Cikembulan, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Senin, (04/01/2021).


Menurut Kapolsek Sidamulih, Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.


"Dengan operasi yustisi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan yang 3M. Guna, membantu pemerintah dalam upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Kapolsek. 


Operasi yustisi kali ini, petugas gabungan menindak beberapa warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Mereka rata-rata tidak membawa dan menggunakan masker secara benar. Sekitar, 10 warga yang mendapat teguran tertulis, sanksi sosial dan sanksi fisik berupa push up.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini