Mediasi Alot, Pedagang Pasar Bantargebang Minta Harga Murah, Pengelola Bilang Tunggu Putusan Pengadilan

Redaktur author photo




Inijabar.com-Kota Bekasi- Proses revitalisasi  Pasar Bantargebang sampai dengan saat ini masih mendapat hambatan dikarenakan perwakilan pedagang yang tergabung dalam Perwakilan Pedagang yang menamakan P3B (Paguyuban Pedagang Pasar Bantar Gebang) terus melakukan perlawanan. 


P3B melalui Yulianto selaku kuasa hukumnya mengakui kalau penghambatan ini akan merugikan pihak developer dan pihak pemerintah Kota Bekasi sendiri dan komitmen dirinya akan mengikuti peraturan Perda dan PKS (perjanjian kerjasama) yang sudah ada. 


“Sampai dengan saat ini kerugian material bagi pihak pedagang belum ada akan tetapi justru yang merasa dirugikan adalah pihak pengelola  dan pemerintah sendiri”, tegas Yulianto kuasa hukum P3B. Senin (15/3/2021). 


“Kami selalu mengikuti peraturan yang ada dan mendorong adanya renovasi tapi kami minta kebijakan dari pihak Wali Kota  untuk penurunan harga, intinya kami minta kebijakan untuk penurunan harga kepada pihak Wali Kota  agar memberikan keringanan terkait dengan harga itu sendiri”, tutup Yulianto.


Terkait dengan keputusan harga kios/los pihak P3B Mulya menunggu hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas gugatan perdata.


“Hari ini belum ada keputusan kios/los kita menunggu keputusan dari pengadilan nanti”, ungkap Mulyati.


Sementara itu pihak PT. Javana Arta Perkasa melalui Yuda menjelaskan terkait dengan permintaan pihak P3B untuk harga kios/los yang intinya meminta kebijakan keringanan harga  tetapi tetap  bersikeras menunggu keputusan final dari pengadilan yang akan menjadi dasar hukum kita. 


“Kami dari Javana tidak bisa memberikan keputusan terkait dengan keringanan harga karena masalah ini sudah masuk dalam proses pengadilan yaitu ranah hukum perdata, kita tunggu saja hasilnya seperti apa nanti,"tutur Yuda


Proses mediasi yang dipimpin oleh Polsek,  Danramil  dan  Sat Pol PP Kecamatan Bantargebang   guna mendorong percepatan revitalisasi pasar sehingga semua pihak yang terlibat harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. 


“Semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku yaitu Perda dan PKS sehingga agar semua para pedagang harus memahami itu dan kita sama-sama mendorong proses renovasi ini”, ungkap Kompol Alam Nur Kapolsek Kecamatan Bantargebang. (yns)

Share:
Komentar

Berita Terkini