Amerta Nilai DMPTSP Kab.Bekasi Langgar Aturan Terkait Reklame Rokok

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Aliansi Mahasiswa Melawan Ketidakadilan Rakyat Kabupaten Bekasi (AMERTA) melakukan unjuk rasa di depan area Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Bekasi pada Senin (30/5/2021)


Kordinator aksi Lintar mempertanyakan kinerja DPMPTSP terkait izin IMB reklame rokok sebab masih ada pelanggaran dan kurangnya penindakan dari dinas tersebut padahal sudah jelas dalam Perda dan Perbubnya. 


Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok di dalam regulasinya pada pasal 17 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau baik di dalam ruang maupun di luar ruang gedung.


"Ini merupakan peningkatan dari Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) yang telah ditetapkan sebelumnya,"ujarnya.


Ketua koordinator AMERTA, Ifki Arendias menambahkan, bukan hanya persoalan itu saja tetapi pihaknya melihat adanya proses pembangunan perumahan yang berada di beberapa kecamatan kabupaten Bekasi yang belum mempunyai izin IMB dan Amdalnya sebab kurang diperhatikan dalam proses pembangunannya sehingga dampaknya merusak irigasi dan lahan pertanian masyarakat.


"Artinya DPMPTSP) telah gagal serta telah menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai pihak pemangku kebijakan dan kami pun menduga adanya oknum dari dinas terkait telah melakukan pelanggaran atau bersekongkol dengan pihak ketiga atas izin IMB Reklame rokok serta izin IMB pembangunan perumahan,"ungkapnya.


Sebelumnya sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan aparat, lalu masa aksipun diperbolehkan masuk untuk berdialog untuk meminta keterangan dan transparansinya dari dinas DPMPTSP


Sekdis beserta Kabid DPMPTSP Yanyan menjelaskan, ada kesalahan dalam monitoring dan kontrol di lapangan sehingga terjadi miss komunikasi.


"Kami mengakui kesalahannya dalam memonitoring serta kurangnya mengkontrol untuk pengawasan dilapangan dan terjadinya mis koordinasi dari Bapenda dan para dinas lainnya yang bersangkutan sehingga itu menjadi PR dan bahan evaluasi buat kami atas kelalaian yang terjadi di lapangan,"ucapnya.


Setelah dipertemukan dan berdialog dengan pihak DPMPTSP lalu masa aksipun kembali ke posko perjuangan dan akan datang kembali lagi pada hari Kamis untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini