inijabar.com, Karawang- Bupati Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengukuhkan 45 orang pejabat pimpinan tinggi (PPT) pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang, Jumat (28/5/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan di Plaza Pemda Karawang tersebut dipadukan dengan pelantikan 5 orang pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka (Selbuk) yang dilaksanakan pada tahun 2020.
“Ini adalah pelantikan pertama kepemimpinan saya selaku Bupati Karawang bersama Wakil Bupati Haji Aep Saepuloh. Prosesnya ini sudah dilakukan pada 2020 lalu, karena terkendala prosedur menjelang Pilkada dan paska pelantikan kepala daerah terpilih, pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama terpilih hasil seleksi terbuka, baru dapat dilaksanakan hari ini, itupun setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat.”ungkap Cellica.
Dia menjelaskan, proses tahapan selbuk dan seleksi JPT kali ini melalui tahapan dan waktu yang sangat panjang. Rencana seleksi terbuka diawali dengan persetujuan Mendagri melalui suratnya Nomor 821/17979/OTDA yang ditetapkan pada 30 Maret 2020 perihal Persetujuan Pelaksanaan Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
"Selanjutnya mendapat persetujuan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui suratnya Nomor B-1833/KASN/06/2020 yang ditetapkan pada 26 Juni 2020 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang" kata Bupati.
Selanjutnya, hasil seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi telah dilaporkan ke KASN dan telah mendapat rekomendasi melalui surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2361/KASN/08/2020 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2020 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Saya, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memilih satu dari beberapa kandidat terbaik hasil seleksi. Kecuali pemilihan Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri setelah melalui seleksi lanjutan oleh Ditjen Catatan Sipil," ujarnya.
Untuk penetapan dan pelantikan PPT Pratama terpilih, telah mendapat persetujuan Mendagri melalui suratnya Nomor 821/2489/SJ yang ditetapkan pada 16 April 2021 perihal persetujuan pengukuhan, pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Serta surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2536/KPG.07/BKD tanggal 6 Mei 2021 perihal Penyampaian Pengukuhan, Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang.
“Pengukuhan ini merupakan dampak dari perubahan susunan organisasi sekretariat daerah sebagai amanat permendagri nomor 56 tahun 2019,”ucap Bupati Karawang dua periode ini.
Menurut Cellica, guna melaksanakan amanat Permendagri 56 Tahun 2019 tersebut telah ditetapkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 67 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang. Perubahan susunan organisasi tersebut mengurangi jumlah jabatan dari 49 jabatan menjadi 47 jabatan. Berkurang 2 (dua) jabatan yaitu 1 (satu) jabatan kepala bagian dan 1 (satu) jabatan kepala sub bagian.
Cellica menegaskan, panjangnya prosedur yang harus dilalui tersebut, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta aturan teknis yang diatur oleh Mendagri.
“Saya ucapkan selamat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang telah dilantik. Bersyukur apa yang hari ini diraih" pungkasnya.
Di akhir pidatonya, dia berharap agar para pejabat yang sudah dilantik, menunjukkan kinerja terbaik serta berkontribusi dalam upaya mewujudkan visi, misi, program prioritas dan janji politik dirinya, tentunya yang sesuai dengan kewenangannya.
"Mari kita bersama-sama mewujudkan Karawang mandiri, bermartabat dan sejahtera, karena karawang untuk semua,”pesannya.(pik)