inijabar.com, Karawang- Komandan Sektor 18 Satgas Citarum Harum Kolonel.Infantri.Moch Ridwan, Senin pagi tadi (10/5/2021) melakukan pengecekan terhadap Perumahan Graha Bintang Residence yang dikabarkan tidak memiliki pengolahan air limbah domestik.
Menurut Permen (Peraturan Mentri) Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah yang termasuk di dalamnya limbah industri, domestik, perumahan, apartemen, asrama, rumah potong hewan, perhotelan, pelayanan kesehatan, bahkan rumah makan dengan ketentuan luasnya 1000 M².
"Oleh karena itu setiap yang mendirikan perumahan harus memiliki pengolahan air limbah domestik, sesuai dengan Permen LH No.68 Tahun 2016 tentang baku mutu air limbah domestik, apalagi perumahan tersebut berencana mendirikan 500 unit rumah,"ungkap Kol.Inf.Moch Ridwan.
Dia menegaskan, ini merupakan pengecekan yang ke tiga kalinya yang dilakukan Sektor-18 Citarum Harum, ke Perumahan Graha Bintang Residence, tapi walaupun demikian, kata dia, pihak perumahan sepertinya belum mengindahkan Peraturan Pemerintah tentang pengadaan IPAL domestik di area perumahan.
Untuk saat ini, Dansektor 18 Citarum Harum tersebut masih memberikan peringatan agar pihak penanggung jawab perumahan sesegera mungkin untuk membangun pengolahan air limbah domestik, agar tidak terjadi pencemaran terhadap Sungai Citarum, khususnya di areal Sektor-18.
"Sudah berkali - kali kami peringatkan, tanpa pandang bulu tidak ada tempat bagi para pengusaha pencemaran limbah di sini,"tegas Moch Ridwan.(pik)