Dugaan Konspirasi Pencemaran Lingkungan, Mahasiswa dan Pemuda Bekasi Desak Pemkab Pecat Kadis LH

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Mahasiswa dan Pemuda yang mengatasnamakan Konsorsium Pemuda dan Rakyat Bekasi (Konspirasi) menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (3/5/2021).


Mereka menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi segera menyelesaikan persoalan lingkungan hidup yang melibatkan dunia industri yang sudah pada situasi mengkhawatirkan, beberapa kejadian seperti air kali merah dan hitam.


“Kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Bekasi agar serius dalam mengkaji usulan perizinan dari pihak perusahaan dan mengawasi berjalannya roda perusahaan agar patuh terhadap peraturan perundang udangan yang berlaku. Pemerintah tidak boleh kalah dengan pihak swasta,”ujar koordinator Aksi Abdul Muhaimin.


Selain itu menurutnya, tidak sedikit pemerhati lingkungan melakukan laporan dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oknum pengusaha, baik ke  DLH maupun ke kementerian lingkungan hidup, akan tetapi penegakan hukum lingkungan hidup seperti macan ompong.


“Kalau saja DLH Kabupaten Bekasi mau terbuka, berapa perusahaan yang memiliki Amdal?, berapa yang diduga cacar administrasi Amdal?, Berapa perusahaan yang bandel hasil monitoring DLH?, Tapi yang disayangkan jawaban dari DLH hanya seputar keterbatasan anggaran, aparatur, waktu hingga persoalan regulasi,”tandasnya.


Di Bekasi yang sering menarik perhatian publik terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup baik udara maupun air yaitu PT.GG dan PT FSW yang berlokasi di Cikarang Barat, beberapa kali masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi agar mengevaluasi AMDAL nya.


“PT.GG yang beroperasi sebagai perusahaan peleburan baja sedangkan PT.FSW yang beroperasi di bidang kertas, kami yakin DLH Kabupaten Bekasi mempunyai salinan atau tembusan terkait dugaan pencemaran lingkungan,” tegasnya.


Dalam unjuk rasa tersebut massa aksi menuntut,


1. Bidang Gakum untuk jujur dan mempublikasi berapa laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan?


2. Bidang Gakun untuk jujur dan mempublikasi hasil Kinerjanya selama 3 tahun terakhir dalam penegakkan hukum terhadap perusahaan pencemar lingkungan?


Apabila tuntutan ini tidak diindahkan dalam tempo waktu 3 x 24 jam maka pihaknya mendesak:


1. Bupati Kabupaten Bekasi agar memecat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Gakum dan Kasi Gakum Dinas Lingkungan Hidup. Karena  disinyalir kuat melakukan kongkalikong dengan oknum pencemaran lingkungan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini