FPPGKB Keukeh Minta H.Amin Fauzi Dicopot Jabatan Plt Sekretaris Golkar Kota Bekasi, Ini Alasannya

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bekasi- Forum Penyelamatan Partai Golkar Kota Bekasi (FPPGKB) beberapa waktu lalu menyampaikan keberatan atas ucapan Plt sekertaris DPD Golkar Kota Bekasi Amin Fauzi yang di lontarkan ke awak media.


 "Kami ingin meyampaikan keberatan kami atas sikap,tindakan, serta ucapan Plt. Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi, antara lain, Kunjungan pertama Plt. Ketua dan Plt.Sekretaris  DPD Partai Golkar  (PG) Kota Bekasi tidak dilandasi etika organisasi dimana saat itu Plt. Ketua dan Plt. Sekretaris DPD PG Kota Bekasi menghubungi saudara Andy Salim (AS) untuk izin menggunakan Gedung Golkar yang berada di Jl.A.Yani No. 18 Kota Bekasi,"ungkap Sukamto yang juga Plt PK Bantar Gebang di gedung DPD Golkar Jabar (1/5) .


Di dalam forum silahturahmi dan rakor, Plt. Sekretaris DPD PG Kota Bekasi pada hari Rabu, 21 April 2021, di Hotel Aston Bekasi mengatakan bahwa 5 PK yang sebelumnya sudah di Plt akan di mediasi dengan 5 Plt yang sah . Dengan demikian Forum merasa Plt.Sekretaris DPD PG Kota Bekasi tidak menghargai keputusan Plt sebelumnya dan kami 5 Plt ketua PK yang sah merasa di permalukan oleh ucapan Plt. Sekretaris DPD PG Kota Bekasi.


"Kegiatan silahturahmi buka puasa bersama dan rakor pada tanggal 21 dan 28 April 2021 tersebut di Hotel berbintang dan setiap yang hadir diberikan uang saat acara selesai, dengan ini kami mempertanyakan sumber dana tersebut berasal dari mana?,"ungkapnya.


Pihaknya menambahkan dengan arogannya Plt. Sekretaris DPD PG Kota Bekasi menghina sekaligus merendahkan  martabat dan harga diri Ketua Wantim sekaligus tokoh dan pelaku sejarah Partai Golkar kota Bekasi ,mengingat  H. Abdul Manan pernah menjabat beberapa jabatan strategis diantaranya , Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Periode 1999-2004. Ketua Wantim Periode 2004 sampai dengan saat ini. Ketua DPRD Kota Bekasi periode 1997-1999. Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi 1999-2004. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2004-2009.


"Di depan forum Plt.Sekretaris DPD PG Kota Bekasi mengatakan “Siapa itu pak Manan. dalam SK saya ,saya tidak ada perintah untuk menghubungi Pak Manan,"ujarnya.


Ia juga menyayangkan sikap  arogannya Plt. Sekretaris mengatakan bahwa saya mempunyai kewenangan yang sama dengan ketua Definitif, dengan demikian jika fraksi tidak patuh terhadap Plt, saya bisa mem-PAW anggota fraksi yang ada di DPRD Kota Bekasi. Atas pernyataan Plt Sekretaris DPD PG Kota Bekasi tersebut, dapat dimaknai merupakan suatu pelanggaran karena bukan tugas dan kewenangan seorang Plt Sekretaris DPD PG Kota Bekasi dan telah melanggar mekanisme dan aturan partai dalam ART Partai Golkar pasal 9 ayat 2 yaitu, “Kader diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kader. Menjadi anggota partai politik lain, Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau Keputusan Musyawarah Nasional, dan atau Rapat Pimpinan Nasional, Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai, Dinyatakan tersangka karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”. 


Serta dalam hal yang bersamaan Plt Sekretaris DPD PG Kota Bekasi tentunya juga melanggar Peraturan Organisasi Partai Golkar No. 15 tahun 2017 tentang penegakan disiplin organisasi.


"Kami menilai Plt. Ketua DPD Golkar Kota Bekasi (Arya Girinaya. Red) jauh lebih beretika, dengan kalimat-kalimat yang santun, dibandingkan dengan Plt. Sekretaris DPD PG Kota Bekasi yang selalu Arogan dalam mengeluarkan kata-kata pada saat konsolidasi dengan PK,"tambahnya.


Ditambahkanya Walikota Bekasi (DR. H. Rahmat Effendi) yang notabene adalah, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi 2004-2009, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi 2009-2014, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi 2016-2020.


"Beliau adalah tokoh sentral Partai Golkar Kota Bekasi, tidak pernah dihubungi/ditemui dalam rangka konsolidasi, dengan demikian kami menilai bahwa Plt.Sekretaris bukannya mau membesarkan Partai Golkar Kota Bekasi, malah sebaliknya “Menghancurkan Golkar Kota Bekasi”,terangnya.


Disisi lain Plt. Sekertaris mengklaim bahwa beliau adalah orang Bekasi asli yang ari-ari nya dikuburkan di Bekasi namun sikap dan prilakunya tidak mencerminkan prilaku orang Bekasi.

 

"Berdasarkan point-point diatas kami mengajukan tuntutan Penggatian Plt. Sekertaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi H.M. Amin Fauzi, karena telah melanggar mekanisme dan aturan partai dalam ART Partai Golkar pasal 9 ayat 2 dan Peraturan Organisasi Partai Golkar No. 15 tahun 2017 tentang penegakan disiplin organisasi,"ucapnya.


Terakhir Sukamto mengatakan Jika tidak ada tindak penggantian Plt. Sekertaris DPD PG Kota Bekasi,forum dan  segenap kader Golkar yang berada dalam struktur Partai Golkar tidak akan mengikuti seluruh instruksi Plt. DPD Partai Golkar Kota Bekasi,


"Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan agar kiranya sesegera mungkin dapat di tindak lanjuti oleh DPD Jabar . Atas perhatian serta bantuan Bpk. Ace Hasan Syadzily, kami ucapkan terima kasih,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini