Hotman Pane Tuding Adanya Dugaan Pungli Di Kepemimpinan Ketua Organda Kota Bekasi Saat ini

Redaktur author photo




inijabar.com- Kota Bekasi. Mantan Ketua Organda Kota Bekasi yang juga Dewan Pertimbangan Organda Kota Bekasi Hotman Pane melemparkan tuduhan adanya tindakan pungli yang dilakukan ketua DPC Organda terpilih Amat Zuaini disela-sela acara Organda DPC Kota Bekasi pada hari ini Senin, (3/5/2021). 


Hotman Pane menyampaikan, selama periode kepemimpinan ketua terpilih melakukan program kerja diluar aturan Organda yaitu  sering melakukan pungli dengan menggunakan atribut Organda yang uang hasil punglinya diserahkan kepada ketua Organda saat ini. 

 

"Ada program yang dilakukan oleh ketua Organda yang tidak melalui proses kesepatakan melakukan pungutan liar di jalan-jalan raya itu jelas bahwa dalam program kepengerusan itu tidak boleh dilakukan seperti di jalan-jalan ada pungutan itu bukan program kerja Organda tapi itu program kerja ketua dimana uangnya diambil sama dia dan digunakan sama dia", tegas Hotman Pane selaku Dewan Pertimbangan DPC Organda Kota Bekasi (3/5/2021). 


Terkait dengan adanya indikasi pungli tersebut dimana sudah ada surat dari DPP dan DPD jawa Barat serta DPC Kota Bekasi tembusan wali kota dan  Kapolres bahwa itu merupakan tindakan yang melanggar aturan tapi yang bersangkutan masih melaksanakan hal tersebut. 


"Terkait persoalan ini sudah ada surat dari DPP Jakarta, DPD Jawa Barat, dan DPC Kota Bekasi yang tembusannya ke Wali Kota Bekasi dan Kapolres Kota Bekasi tapi dia masih melakukan pungli tersebut", tutup Hotman Pane.


Pihak nya pun mengeluarkan catatan terkait kepemimpinan Ketua Organda Kota Bekasi di bawah komando Amat Zuaini, yang ditulis dengan judul Selayang Pandang 

  SELAYANG PANDANG

DPC ORGANDA KOTA BEKASI PERIODE 2018-2023

1. SK Kepengrusan Dpc Organda Kota Bekasi

Nomor :SKEP.017.MUSCAB/ORG-JB/II/2019, tanggal 11 Pebruari 2019.

Ditubuh Dpc Organda Kota Bekasi saat ini tidak ada perpecahan atau dualisme 

kepengurusan dimana Pengurus masih sesuai dengan komposisi Pengurus dalam 

Lampiran SK Kepengurusan, yang ada adalah tidak berjalannya roda organisasi 

sesuai dengan Mekanisme yang benar sehingga menimbulkan perbedaan 

pandangan dan pendapat di antara Pengurus.

2. Sifat Kepengurusan

a. Kolektif Kolegial dimana Keputusan ada di tangan Pengurus yang ditetapkan 

melalui Rapat Pleno Pengurus.

b. Dalam impelementasi teknis operasional keputusan dilaksanakan oleh Badan 

Pengurus Harian dan semua Surat-Surat dan atau Surat Keputusan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris, di luar itu tidak sah.

3. Sifat Keanggotaan 

Anggota Organda bersifat Stelsel Pasif dimana Anggota Pengusaha Angkutan menyerahkan pengelolaan organisasi kepada Pengurus yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Cabang.

4. Sikap Dewan Pertimbangan

Memperhatikan informasi, laporan & fakta tentang kondisi DPC Organda saat ini, maka Dewan Pertimbangan mengambil sikap :

a. Sepakat untuk melakukan upaya terbaik agar Pengurus Harian DPC Organda Kota Bekasi dapat kembali kepada Tufoksinya masing-masing sebagaimana mestinya.

b. Sepakat untuk melaksanakan acara Silaturahmi & Siraman Rohani agar seluruh Pengurus, KKU dan Anggota yang belum pernah dilaksanakan selama ini kembali guyub dan harmonis melaksanakan tugas pelayanan menurut tufoksi masing-masing.

5. Kondisi DPC Organda Kota Bekasi saat ini

a. Mekanisme Organisasi sudah jauh menyimpang dimana sifat kepengurusan yang Kolektif Kolegial sudah tidak diindahkan, kegiatan dilaksanakan oleh Ketua tanpa keputusan Pengurus dan Surat yang dike

b. Tufoksi Bendahara diambil alih oleh Ketua dimana Penarikan Iuran Anggota dan Uang Kutipan dari Angkutan Barang di Jalan Raya di terima dan dikelola sendiri penggunaannya oleh Ketua.

c. Ketua Organda melaksanakan Sebuah Kegiatan yang nukan Program Kerja DPC Organda Kota Bekasi dan sudah dinyatakan sebuah kegiatan Pungli oleh DPP Organda, dengan menugaskan petugas-petugas lapangan untuk melakukan Penarikan Sejumlah Uang dari Angkutan Barang di jalan raya dan hasil setoran tersebut diduga disetorkan kepada ketua dan dipergunakan sendiri oleh ketua.

d. Ketua Organda terbukti telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan Vonis 9 bulan Tahanan Kota sehingga terbelenggu dan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. 

e. Ketua Organda tidak mampu menyediakan Kantor Sekretariat sehingga kegiatan administrasi, kegiatan operasional pengurus dan terutama kegiatan Pelayanan Anggota Organda tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

f. Oleh karenamya untuk sementara waktu sampai Ketua dapat menyediakan kantor Sekretariat yang representatif maka kegiatan administrasi dapat dilakukan dengan menompang di Kantor Bersama DPC Organda Kota Bekasi Periode 2013-2018 & Koperasi Angkutan Bekasi.

6. Semoga lewat acara Silaturahmi & Siraman Rohani ini DPC Organda Kota Bekasi kembali bangkit sesuai tufokasinya melayani kepentingan Anggota dan dapat sinergis berperan mendukung program Pemerintah Kota Bekasi dalam Penataan Pembangunan di sektor Transfortasi Darat.

Demikian selayang pandang ini dibuat agar para pihak dapat mengerti dan memahami makna dan tujuan Dewan Pertimbangan melaksanakan acara Silaturahmi dimaksud. (yns).

Share:
Komentar

Berita Terkini