inijabar.com, Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi tiadakan kegiatan ziarah kubur menjelang dan sesudah Indul Fitri mulai tanggal12- 16 Mei 2021 untuk mencegah kerumunan massa kecuali bagi warga yang meninggal dunia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos tentang Peniadaan Kegiatan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum Se-Kota Bekasi Pada Masa Pandemi Wabah Covid-19.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan antar Kepala Daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi.
Tujuannya, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Dalam surat edaran disebutkan agar Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum.
Keputusan tersebut dinilai merugikan para pedagang kembang di sekitar pemakaman. Pasalnya beberapa pedagang yang biasa mangkal di depan gerbang TPU Djati Margahayu Kecamatan Bekasi Timur dikeluarkan tidak sari jauh hari.
"Yah kami baru dapat kabar tidak boleh dagang baru hari Rabu (12/5/2021) jam 22.00 wib. Kami sudah keluarkan modal untuk membeli daun pandan dan kembang termasuk air untuk ziarah sejak seminggu sebelum lebaran. Karena ga boleh dagang ya mau diapain kembang itu besok kan sudah layu,"ucap Warsih salah satu pedagang kembang di TPU Djati Margahayu Bekasi Timur seraya menyebutnkerugian dari Rp1,5 juta sampai Rp3 juta an.Kamis (13/5/2021)
Terpisah, kebijakan tidak boleh ziarah kubur, tapi tempat wisata dan mall dibuka juga dikritik Salah satu pengurus Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Kota Bekasi, Tuti Sariningsih. Menurut dia, kebijakan tersebut sangat keliru, justru tempat wisata yang punya potensi kerumunan dan penyebaran covid.
"Orang kan harus antri untum masuk beli tiket tempat wisata. Nah inikan potensi membuat kerumunan. Kalau ziarah kubur dilarang menurut saya aneh aja dan mengusik rasa keadilan masyarakat,"ungkap wanita yang akrab disaa Bu Uut ini. (*)