LBH Benteng Perjuangan Rakyat Laporkan Oknum Otorita Batam dan BPN Kota Batam ke KPK

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Benteng Perjuangan Rakyat telah melaporkan oknum Otorita Batam dan BPN Kota Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan DPR RI.


Kedua oknum instansi yang dilaporkan LBH Benteng Perjuangan Rakyat atas dugaan penyalahgunaan wewenang bersekongkol dengan PT. Salomon Global Asia terkait pembatalan izin prinsip alokasi lahan atau tanah PT Manggala Wahana Energitama di Tanjung Uncang Sekupang Batam.


"Saya yang mewakili PT. Manggala Wahana Energitama bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Mei 2021 melaporkan oknum Otorita Batam dan BPN Kota Batam ke beberapa instansi pada Senin 3 Mei 2021 kemarin," kata Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhammad Yusuf dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (4/5/2021).


Ia menjelaskan, pelaporan terhadap kedua oknum tersebut sehubungan dengan persoalan lahan antara Andi Tajuddin selaku Direktur PT. Manggala Wahana Energitama dengan PT. Salomon sudah mendapat tanggapan dari Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terkait penyalahgunaan wewenang.


Adapun surat tanggapan Kementerian ATR/BPN bernomor: SK.02.01/287.800.37/IV/2021 pada 13 April 2021.


"Untuk itu klien kami minta diatensi guna mendapatkan perlindungan hukum atas permasalahan kasus tersebut," jelasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini