inijabar.com, Kota Bekasi- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tegaskan setiap pengadaan barang dan jasa yang diusulkun OPD (organisasi perangkat daerah) harus sesuai dengan spek.
"Iya namanya orang mau beli barang, kan harus sesuai dengan pemesanan, kalau tidak sesuai dengan pemesanan, pasti ada sesuatu,"ucap Rahmat Effendi. Senin (30/5/2021)
Senada dikatakan Kepala Inspektorat Widodo, kalau pengadaan barang dan jasa tidak sesuai spek, pemesan barang harus menolak dan mengembalikan barang tersebut.
"Ya ga bisa, kalau pemesanan kan harus sesuai spek. Kalau ga sesuai tolak aja, kembalikan lagi barang nya,"tegas Widodo. Senin (30/5/2021).
Sementara Kabag ULP Sholihin saat dikonfirmasi belum mau merespon dan hanya menjawab singkat melalui WA.
"Jangan diramein dulu, ntar ya,"jawabnya singkat.
Sementara Kepala ULP Sholihin mengklaim pihaknya tidak tahu menahu kalau spek pengadaan barang yang diajukan pihak Damkar (Pemadam Kebakaran ) Kota Bekasi tidak sesuai dengan yang diajukan.
"Kan usulan pengajuan barang dan jasa merupakan kewenangan ada di SKPD, kalau kami hanya melakukan proses lelang saja,"ucapnya. Senin (30/5/2021)
"Maka itu saya juga heran kenapa kok bisa berbeda dengan yang diusulkan. Kami meminta pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memeriksa kembali perincian proyeknya,"pungkas Solihin.(*)