Dinas PUPR Karawang Didesak Awasi Proyek Tanpa Plang Info

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Dinas PUPR Kabupaten Karawang masih abai dalam pengawasan pengerjaan proyek-proyek di dinasnya, seperti  proyek pembuatan drainase di wilayah Desa Kepuh Kecamatan Karawang Barat yang tidak terlihat ada papan informasi proyeknya.


Hal ini menuai tanggapan dari prngamat hukum, dr Sri Raharjo. Menurut dia, jika tidak ada papan informasi di lokasi proyek, dinilai melanggar aturan.


"Dinas terkait harus  memberi sanksi pihak pelaksana proyek tersebut. Di negara yang memiliki aturan keterbukaan informasi publik ini, transparansi anggaran tersebut sudah menjadi keharusan dalam menjalankan tiap - tiap program kerjanya.


"Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,"ungkapnya.


Bahkan dikatakan oleh Raharjo, aturan tersebut sudah sangat jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Indonesia sebagai Negara Hukum sepatutnya masyarakatnya harus taat hukum, apalagi ini menggunakan uang negara, uang rakyat.


Raharjo menjelaskan, mengenai aturan tentang pemasangan papan pengumuman/informasi proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing - masing provinsi.(pik)


Share:
Komentar

Berita Terkini