Gugatan ke 5 Kantor Golkar Kota Bekasi, Andi Salim Dirayu Juga Digugat Juga

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Dirayu juga digugat juga, itulah gambaran yang dialami Pengusaha yang juga pembeli kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi Andi Siswanto Salim. 


Pria yang punya hobby olahraga gowes sepeda ini mengaku sudah dirayu untuk menerima sejumlah uang dalam jumlah besar untuk mengikhlaskan kantor yang pernah dibelinya itu lepas dari tangannya.


Iming-iming uang ditolak, Andi Salim pun kembali digugat untuk ke lima kalinya oleh DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Padahal sudah 4 kali pihak penggugat mengalami kekalahan. Andi Salim mensinyalir ada upaya 'kongkalikong' antara pihak penggugat dengan oknum hakim nakal di PN Bekasi.


"Ada oknum hakim nakal ini yang masih saja mau menerima gugatan dari pihak yang sama padahal sudah ada 4 putusan inchrat sebelumnya. Ini institusi hukum kok dimain-mainkan oknum hakim nakal demi keuntungan pribadi,"ucapnya dengan nada tinggi.


Andi Salim sebagai tergugat untuk yang ke 5 kalinya, melalui kuasa hukumnya dengan tegas menolak upaya mediasi yang dipimpin hakim sebagai mediator. 


Pasalnya, menurut Andi Salim, gugatan DPD II PG Kota Kebupaten Bekasi yang ke 5 ini merupakan pengingkaran terhadap putusan perkara Nomor: 41/Pdt.G/2015/PN.Bks, Jo Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN. Bks, Jo. Nomor: 59/PDT/2017/PT.BDG, Jo. Nomor: 105/Pdt.G/2019/PN. Bks yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).


Mangalaban Silaban, SH, MH, Nembang Saragi, SH dari Kantor Hukum Mangalaban & Rekan, selaku kuasa hukum Andi Salim menyatakan, mediasi harus ditolak karena subjek dan objek hukum dalam perkara Nomor: 47/Pdt.G/2021/PN. Bks yang diajukan DPD II Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi adalah subjek dan objek hukum yang sama dengan tiga (3) perkara sebelumnya, yakni perkara Nomor: 558/Pdt/Plw/2015/PN. Bks, perkara Nomor: 59/PDT/2017/PT.BDG, perkara Nomor: 105/Pdt.G/2019/PN. Bks yang materinya bertujuan mengamputasi putusan perkara No.41/Pdt.G/2015/PN.Bks yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Setelah mediasi dinyatakan gagal, sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan pekan depan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Namun, terhadap pemeriksaan pokok perkara, pengacara tergugat, Mangalaban Silaban dan Nembang Saragi sudah terlebih dahulu mengajukan hak ingkar kepada Ketua PN Bekasi Kota.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini