Kasus Kantor Golkar Kota Bekasi Jadi PR Berat Ade Puspitasari Jadi Ketua, Andi Salim; Saya Ga Kasih

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Belum selesainya persoalan kantor Golkar Kota Bekasi yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan disinyalir akan menjadi PR (pekerjaan rumah) yang harus diselesaikan oleh calon Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari.


Pasalnya, isu yang berkembang Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto memberi isyarat bagi Ade Puspita harus menyelesaikan kantor bersejarah bagi Golkar Kota Bekasi tersebut.


Pembeli kantor Golkar Kota Bekasi Andi Siswanto Salim sendiri saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya belum menerima kosinyasi yanv diklaim pihak Rahmat Effendi.


"Tidak benar itu, kami belum terima dan tidak mau menerima dana konsinyasi. Malah saya digugat lagi untuk yang ke lima kali. Padahal dia (pihak Rahmat Effendi) sudah kalah 4 kali di Pengadilan Negeri Bekasi,"tegas Andi. Jumat (4/6/2021).


Bahkan, kata dia, pihaknya bersama kuasa hukum akan melaporkan oknum 'Hakim nakal' di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi (PT) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya penetapan konsinyasi Majelis Hakim PN Bekasi yang diduga menganulir putusan Majelis Hakim terdahulu pada objek dan subjek yang sama.


Oknum Hakim nakal bakal dilaporkan terkait perkara Nomor. 41 / Pdt.G / 2015 / PN. Bks tertangal 15 Juni 2015, diduga dianulir Penetapan Nomor:2 / P.Cons / 2020 / PN. Bks

[2/6 10:12] IWAN NK: atas putusan perkara Nomor.2 / Pdt.P.Cons / 2020 / PN. Bks tertanggal 27 November 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.


"Masih belum selesai masalah kantor DPD Golkar, terbukti sampe saat ini masih digugat lagi untuk yang ke 5 kali. Bohong itu kalau mereka klaim sudaj dibayar.  Belum bayar dan

Saya tidak mau terima,"ungkapnya dengan nada tinggi.



Saat ditanya apakah, kantor tersebut akan diberikan jika nantinya yang terpilih menjadi Ketua Golkar Kota Bekasi Ade Puspita. Andi menjawab tidak akan memberikan, karena bukan soal uang tapi ini soal harga diri.


"Saya tidak akan berikan kantor itu, karena buat saya bukan hanya soal duitnya, emang sejak awal juga sudah saya niatkan beli kok,"tandasnya.


"Tapi kalau melihat kepentingan lebih besar, ya cara nya membereskan nya yang penting bukan dipikir hanya soal bayar aja,"sambung Andi.


"Buat saya proses lebih penting bukan hasil akhir, makanya saya tolak mediasi di pengadilan dalam proses gugatan-gugatan di pengadilan selama ini,"ucapnya.


Dirinya mengungkapkan, bagaimana pihak Rahmat Effendi mencoba melalui orang yang disuruhnya menemuinya untuk memberikan sejumlah uang.


"Sampai terakhir tanggal 12 Februari 2021, Notaris Ade Adriansah  datang ke rumah saya mewakili RE (Rahmat Effendi) untuk menawarkan perdamaian dengan angka Rp 20 milyar. Tapi saya tolak,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini