Nah Loo, Organda Kota Bekasi Belum Bayar Sewa Lahan Kantor Sejak 2015 Total Rp50 Juta

Redaktur author photo





inijabar.com, Kota Bekasi- Pengurus DPC Organda Kota Bekasi memenuhi panggilan Asisten Daerah (Asda) 2 Pemkot Bekasi pada Kamis (17/6/2021). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan uang sewa lahan kantor DPC Organda Kota Bekasi di Rusun Bekasi Timur yang sejak tahun 2015 tidak pernah dibayarkannya. Totalnya sebesar Rp 50 Juta selama 5 tahun.


"Iya barusan kita ditanya soal uang sewa lahan sebesar Rp10 juta per tahun yang sejak tahun 2015 hingga kini belum dibayarkan. Dan itu kami jelaskan pada Asda 2 bahwa saat itu kepemimpinan Organda Kota Bekasi bukan saya. Karena saya memimpin Organda Kota Bekasi sejak Januari 2019,"ucap Ketua Organda Kota Bekasi Amad Juaini saat dikonfirmasi usai pertemuan. Kamis (17/6/2021).


Senada dikatakan, Ketua Bidang Hukum DPC Organda Kota Bekasi, Purwadi SH bahwa pihaknya tadi menegaskan, pihaknya tidak mau menempati kantor tersebut sejak terpilih pada Januari 2019. 


"Pertimbangan kami kan saat itu kami tidak menerima warisan apapun dari pengurusan sebelumnya termasuk uang kas tidak ada. Makanya kami memutuskan pindah kantor di Ruko dekat Terminal Bekasi. Apalagi pihak mereka kan tidak mengakui kepengurusan kami,"ucap Purwadi enteng,


Makanya, kata dia, tadi kita bilang sama Asda 2 untuk diselesaikan dengan pihak yang menandatangani perjanjian sewa lahan tersebut. Setelah itu, pihaknya mau membuat perjanjian baru dengan Pemkot untuk menempati lahan tersebut.


"Ya kalau sudah selesai, kami mau balik ke situ dengan perjanjian kerjasama yang baru lagi. Mau sewa nya Rp10 juta per tahun, kita siap membayarnya,"ucap pria yanh juga berprofesi sebagai lawyer ini.


Pihak Asda 2 Pemkot Bekasi sendiri, kata Purwadi,  belum memutuskan apapun dan akan mengecek kondisi lokasi tersebut terlebih dahulu.


"Ya, Asda 2 tadi bilang akan mengecek lokasi lahan tersebut setelah itu baru ada sikap dari mereka soal lahan tersebut,"tandasnya.


Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz menegaskan, setiap individu atau lembaga yang bekerjasama dengan Pemkot Bekasi apalagi terkait sewa lahan harus lah dibayar.


"Ya harus dibayar dong. Pokoknya setiap kerjasama sewa lahan harus komitmen. Kan itu masuknya ke kas daerah sebagai pemasukan sah,"ujarnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini