inijabar.com, Kota Bekasi- Salah satu orang tua murid SMA Negeri 08 Kota Bekasi mengeluhkan perihal adanya surat pernyataan yang disebarkan oleh pihak sekolah kepada orang tua murid dalam bentuk sumbangan SPP sebesar Rp3.000.000,- per tahun.
Orang tua murid yang berinisial (MD) menyampaikan jika surat pernyataan tersebut dengan nominal sebesar Rp3.000.000,- per tahun sangat keberatan dan tidak etis sebab dalam keadaan covid seperti ini pihak lembaga pendidikan bukannya meringankan orang tua murid malah dalam konteks ini cendrung menyulitkan.
"Ini kita sangat keberataan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak SMA 08, ada surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh kita yaitu sebesar 3 juta per tahun," tegas orang tua murid berinisial MD (28/6/2021).
Dirinya sangat menyayangkan perilaku pihak sekolah yang tidak memperhatikan ekonomi masyarakat disaat pandemi ini, malah cendrung menyulitkan masyarakat dengan melakukan tarikan SPP sebesar Rp3 juta- per tahun.
"Saya berpikir gini mas, ini sekolah kok tidak pikir ya dengan keadaan ekonomi masyarakat saat ini kan lagi pandemi gini janganlah lakukan itu kasih lah keringan. Ini malah memberatkan kita orang tua murid," tutupnya.
Sementara pihak kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Wilayah III, Asep Sudarsono mengemontari hal tersebut dari sisi regulasi, bahwa sumbangsi masyarakat boleh jika ada kelebihan kegiatan sekolah yang tidak bisa ter-cover oleh dana BOS dan BOD.
"Dalam undang-undangnya boleh pak, tapi jika kegiatan sekolah melebihi anggaran dari dana BOS dan BOD baru adanya partisipasi orang tua murid dalam bentuk sumbangan tapi itupun tidak boleh ada nominal yang diberikan oleh pihak sekolah," tegas Asep Sudarsono. Senin (28/6/2021) (yns).