PMII Kab Tasikmalaya Buka Posko Pengaduan Masyarakat Penanganan Covid 19

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Tasikmalaya- Mahasiswa Forum Komisariat dan Rayon PMII (Pelajar Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Kabupaten Tasikmalaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses publik terkait pandemi Covid-19. 


Selain itu, terdapat beberapa kebijakan pemerintah terkait penanggulangan wabah ini yang berpotensi menurunkan kualitas layanan publik. 


Posko pengaduan Covid-19 tersebut guna membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, informasi yang tepat dan upaya mendorong masyarakat kabupaten tasikmalaya yang tidak menerima hasil data dari keputusan pihak terkait.


"Karena itu, kami menyiapkan posko pengaduan yang bisa diakses oleh masyarakat terdampak Covid-19 umumnya dan khususnya untuk masyarakat kabupaten Tasikmalaya,"ujar Ketua Forum Komisariat dan Rayon, Givan.


"Sudah semestinya kita mempunyai tugas dan peran yang strategis sebagai mahasiswa, yaitu dalam rangka turut mendorong dan melakukan transformasi sosial ke arah yang lebih baik, berangkat dari niat baik dan itikad baik, karna berdasarkan hasil dari lapangan banyak temuan yang menjadi ketimpangan, begitupun permintaan dari pada masyarakat yang tidak menerima hasil keputusan data mengenai covid 19 yang ditetapkan oleh pihak terkait, jangan sampai produk hukum ini direduksi untuk menciptakan produk politik buruk. Karena jika moralitas politik bagus, hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek, hukum dan penegakannya juga akan jelek,"ucap Givan.


Givan menegaskan, pengaduan dilengkapi dengan informasi, data, dan kronologi yang lengkap.


Senada dikatakan Sekretaris Forum Komisariat dan Rayon, Mujib, bahwa keberadaan posko pengaduan itu, memberi akses sementara daring kepada publik dan via telepon untuk mengadukan beberapa layanan publik insyaalah minggu depan kita udah siap menggelar stand di beberapa lokasi.


"Dengan begitu, kita pun memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Alhamdulillah selama seminggu kurang ini setidaknya ada 5 laporan yang diterima  selama masa darurat Covid-19. Substansi laporan yakni terkait permintaan pasien ODP yang kurang bahkan tidak dilayani oleh fasilitas kesehatan dan lainnya,"ujarnya.


Adapun nantinya, kata dia, ruang lingkup posko pengaduan ini mencakup beberapa hal yakni bantuan sosial dan pelayanan kesehatan.


"Jenis laporan yang bisa diadukan meliputi distribusi bantuan sosial, tidak diberikannya pelayanan kesehatan bagi PDP (pasien dalam pengawasan) maupun non PDP, dan prokes ataupun protap,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini