inijabar.com, Karawang- Puluhan supir angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Karawang Senin (31/5/2021) mengadu ke Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Cakra Institut. Mereka mengeluhkan, waktu kerja hanya 5 jam per hari, lalu soal area pengerjaan Perumahan.
Selain itu juga soal gaji yang diterima hanya Rp 1.900.000 per bulan bagi supir, dan Rp 1.800.000per bulan bagi tenaga pengangkut. Hanya ada tunjangan kecelakaan kerja, sedangkan kcqerusakan kendaraan yang bersifat insidentil ditanggung oleh masing - masing supir, dan solar dibatasi hanya 20 liter. Pengangkut dan supir tidak dibekali satex. Seragam diganti hanya satu tahun sekali,
Sistem penggajian tidak teratur dan sering kali ada keterlambatan, Bonus tahunan tidak ada, dalam 1 mobil 4 orang pemuat dan satu sopir, 40 unit mobil yang tersedia, hanya 30 unit yang beroperasi, jika kendaraan rusak berat pengelola lambat merespon sehingga banyak supir yg tidak bisa kerja karena kalau tidak kerja maka akan tidak di hitung gaji.
Menanggapi keluhan tersebut Ketua LBH Cakra Indonesia H Dadi menegaskan, semua laporan dari para supir angkutan ini telah diakomodir dan akan diperjuangkan permasalahan ini hingga tuntas.
Ia menjelaskan, jika pemerintah daerah serius menangani permasalahan sampah ini, maka dari itu harus serius juga memberdayakan sunberdaya manusianya yang menjadi bagian dari entitas penanggulangan sampah itu sendiri.
"Masa sih dengan anggaran sebegitu besarnya, tapi tidak bisa memberikan gaji yang layak bagi orang yang telah mengabdikan dirinya untuk kebersihan Kabupaten Karawang?,"tanyanya heran.
Langkah awal yang akan Ia ambil, sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) Lembaga, yakni menerima dan mengolah informasi aduan, setidak nya hal pertama yang akan Ia ambil setidaknya akan mengadakan audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, hingga dengan pihak legislatif Karawang.
"Soal sampah ini sudah menjadi isue dunia, bahkan provinsi Jawa Barat juga sudah sangat serius menangani permasalahan sampah ini dengan adanya Program Citarum harum, untuk itu Pemerintah Daerah harus serius menangani sampah ini, jangan hanya dijadikan persoalan parsial disaat kampanye saja,"tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar usai melaksanakan rapat Banggar, Senin sore tadi (31/5/2021) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, bahwa Pemerintah Daerah sudah mempihak ketigakan pengelolaan sampah tersebut.
"Jadi jika supir yang dimaksud itu milik Outsourcing, maka itu tanggung jawabnya, tapi tidak mungkin kalo supir tersebut milik DLHK, karena gajihnya sudah kita standarkan,"ucapnya.(pik)