Satgasos Katar Karawang Dibubarkan, Ini Alasannya

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang-  Satuan tugas Sosial (Satgas Sos) Karang Taruna Se-Kabupaten Katawang yang merupakan unit teknis resmi dibubarkan oleh pengurus Karang Taruna Se-Kabupaten Karawang,  


Pembubaran Satgas Sos tersebut, disusul dengan adanya surat resmi dari Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, bernomor: 07.26/1/11/KT/Jabar/VI/2021, tanggal 9 Juni 2021, tentang pembentukan unit teknis Karang Taruna.


Sekretaris Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, mengatakan, pembubaran Satgas Sos tersebut, tertuang dalam surat keputusan Karang Taruna Kab Karawang Nomor: 15.44/I/Kep/KT-KRW/VI/2021, tertanggal 14 Juni, hal itu juga merupakan arahan dari Karang Taruna Provinsi, agar nama Satgas Sos, tidak digunakan sebagai unit teknis.


"Kita selalu menghormati arahan dan instruksi dari organisasi ditingkat atas, sehingga kita membubarkan Unit Teknis Satgas Sos," ujar Dhani, kepada wartawan, Selasa, (15/06/2021), di Karawang.


Lebih lanjut, masih kata pria yang juga pengurus Karang Taruna Jawa Barat tersebut, Satgas Sos, sebagai unit teknis nanti akan diganti dengan nama yang sudah ditetapkan Karang Taruna secara nasional, yaitu, Satuan Bakti Serbaguna Karang Taruna ( Satgas Sakti Sekata). 


"Dengan nama baru dan SK baru Satgas Sakti Sekata, maka dengan demikian Satgas Sos, dibubarkan. Kami menghimbau kepada segenap stakeholders Karang Taruna yang diantaranya pemerintah dan swasta, jika ada orang yang menggunakan dan membawa nama Satgas Sos, maka kami tidak bertanggung jawab. Jika merugikan maka dipersilahkan untuk memproses secara hukum," tegas Dhani.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini