Setelah Dilaporkan, Kini Beredar Rekaman Bukti Dugaan Jaksa Asepte Bermain Proyek

Redaktur author photo




inijabar.com, Sulbar- Rekaman suara yang diduga Jaksa Asepte Gaulle Ginting yang dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Mei lalu karena diduga bermain proyek di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (Sulbar) beredar di kalangan wartawan. Dalam rekaman itu, Jaksa Asepte diduga berkomunikasi dengan pejabat Dinas Pendidikan Sulbar.


Rekaman tersebut dinilai menjadi bukti bahwa jaksa yang menjabat sebagai Pemeriksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu bermain proyek di Sulbar. Dalam rekaman suara itu, Jaksa Asepte bertanya tentang pencairan dana proyek yang ada di Dinas Pendidikan Sulbar. Kepada pejabat Dinas Pendidikan Sulbar, Jaksa Asepte meminta tolong agar pencairan dana proyek tersebut segera dicairkan.


Jaksa Asepte juga menyinggung dalam urusan tersebut dia bahkan sudah menjual mobilnya. Juga menyinggu keterlibatan seorang jaksa fungsional di Sumatera Utara yang disebut telah ikut turun tangan untuk mengurus masalah pencairan dana proyek di Dinas Pendidikan Sulbar.


Berikut ini merupakan transkrip percakapan antara Jaksa Asepte dengan orang yang diduga pejabat Dinas Pendidikan Sulbar:


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Ada pemutasian kepala sekolah itu


Jaksa Asepte: Iya iya bang jadi minggu depan sudah bulan puasa itu bang


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar:  Ya itulah makanya diusahakan secepatnya, pokoknya kalau nanti kubilang ini tuh estimasi anggaran kita tu sekian kira-kira begitulah, kayak gitu dek.


Jaksa Asepte: Siap-siap bang


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Jadi  kalau nanti kusuruh kirim, kirimlah secepatnya


Jaksa Asepte: Iya iya bang, biar selesai satu-satu, tolong ya bang


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Iyalah dibantulah dibantulah, aman. Baru kata  ini, terima kasih kata ininya


Jaksa Asepte: Ohh


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Kue apa ini bolu Merantinya paten sekali


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Itupun orang rumah yang bawa itu kan ikut kemarin orang rumah


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Orang rumah yang mana?


 Jaksa Asepte: Istriku


Pejabat Dinas Pendidikan Sulba: Ohh


Jaksa Asepte: He he, dia pun udah turun tangan ini karena nggak siap-siap, hahaha


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Harus siap dengan ini


Jaksa Asepte: Iya sampai jual mobil


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Itu ya hari- hari itu mamanya sikembar jaksa fungsional atau struktural dia?


Jaksa Asepte: Fungsional bang, di Sumut


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Di Medan, dia kerja di medan?


Jaksa Asepte: Kejati di Sumut bang


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar:  Iya di Sumaetra Utara kan?


 Jaksa Asepte: Iya iya


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Ohh iya, ya sudahlah nanti kuatur, pokoknya selesai itu pokoknya diamankan itu nanti


Jaksa Asepte: Iya bang, ma kasih


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Okelah ya


Jaksa Asepte: Syalom bang


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Kabari itu untuk biaya semua


Jaksa Asepte: Siap bang, siap


Pejabat Dinas Pendidikan Sulbar: Iya iyalah nanti kukabari biayanya semua, transferlah ya


Jaksa Asepte: Oke bang,  sama-sama bang,  syalom


Sementara ketika ditindaklanjut perihal kasus tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung belum menjawab, baik via telepon maupun pesan singkat.


Sedangkan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman mengatakan, seharunya pihak Kejaksaan Agung langsung merespon laporan masyarakat perihal adanya oknum jaksa yang diduga bermain proyek.


"Seharunya ya ditindaklanjuti, karena bagaimanapun, ini adalah awal. Pengaduan itu awal. Tentu memang ada proses penalaah, kalau sudah ya pasti berjalan," kata dia ketika dihubungi, Sabtu (26/6/2021).


Hanya saja, kata dia memang kinerja Kejaksaan Agung seakan tutup mata perihal adanya oknum Jaksa yang bermain. Contoh, seperti kasus di Jaksa Pinangi, yang sebelumnya menyedot perhatian publik.


"Jadi kita sebagai masyarakat harus tetap memantau, jangan sampai kasus yang dilaporkan itu tetap berlanjut," jelas dia.


Diketahui, berdasarkan dokumen Surat Perintah Jamwas bernomor PRIN-78/H/Hjw/05/2021 yang diterima wartawan, Minggu (30/5), tertulis Jamwas Amir Yanto memerintahkan 5 orang jaksa jajarannya untuk memeriksa terlapor Jaksa Asepte atas dugaan pelanggaran disiplin PNS/ASN. Kasus Jaksa Asepte ini terbongkar berkat pengaduan masyarakat. 


“Laporan pengaduan dari Sdri. Wahdini Syafrina S Tala melaporkan Sdr. Asepte Gaulle Ginting, S.H., M.H., Pemeriksa Datun pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diduga telah meminjam uang sebesar Rp 730 juta kepada Sdri. Wahdini Syafrina S Tala untuk kegiatan/proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat, dan berjanji akan dibayar pada bulan Maret 2021, namun sampai dengan saat ini Sdr. Asepte Gaulle Ginting S.H., M.H., susah dihubungi dan ditemui, yang bersangkutan berusaha menghindar dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut,” demikian dasar Surat Perintah yang ditandatangi Jamwas Amir Yanto.


Selain memeriksa Jaksa Asepte, Jamwas Amir Yanto juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa pihak terkait lainnya yang berdomisili di wilayah hukum Kejaksaaan Tinggi Sumatera Barat dan di Mamuju wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini