Soal Bangunan Liar di Perum Duta Indah, Ketua RW 015 ; Pak Wali Kota Bekasi Ayo Masalahnya Selesaikan Dong

Redaktur author photo




Inijabar.com- Kota Bekasi. Ketua  RW 015 Perumahan Duta Indah Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Taufik Irawan mengirim surat kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putero perihal permohonan penyelesaian permasalahan bangunan liar di depan pintu masuk perumahan tersebut.


Taufik Irawan menyatakan,  surat itu memuat beberapa point diantaranya terkait dengan keberadaan PKL di pintu masuk gerbang perumahan yang melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS).


Bangunan liar itu diduga dikelolah oleh oknum masyarakat yang mengatasnamakan Rukun Tetangga (RT) dan diduga didukung oleh oknum pejabat  Kelurahan Jatimakmur yang melakukan pembiaran terkait dengan keberadaan PKL tersebut.


Ada juga warga Duta Indah yang menempati GSS sebagai tempat usaha (toko dan ruko) pemilik bangunan tersebut sudah menyatakan kesediaannya untuk dibongkar agar sejalan dengan program pemerintah Kota Bekasi, dan memohon untuk menyelesaikan terkait dengan batas wilayah antara RW 015 dengan RW 020, dimana keberadaan bangunan liar secara batas wilayah dan site plan perumahan Duta Indah itu masuk dalam lokasi RT 009 dan RW 015. 


"Surat kita ke Ketua DPRD dan Wali Kota Bekasi tanggal 03 Juni 2021 itu intinya meminta pemerintah Kota baik Ketua DPRD maupun Wali Kota untuk menegakan aturan dimana keberadaan bangunan liar di pintu masuk perumahan itu adalah lahan fasos dan fasum dan itu pun juga melanggar GSS, mohon agar Ketua DPRD dan wali Kota juga menyelesaikan terkait dengan batas wilayah dimana lokasi bangunan liar itu secara letak wilayah dan site plan perumahan adanya di RT 009 dan RW 015 sehingga itu secara letak itu masuk dalam lokasi RW 015," tegas Taufik Irawan, Selasa malam (15/6/2021). 


Dia berharap agar ada tanggapan serius dari Pemerintah Kota Bekasi baik Wali Kota maupun DPRD sebagai mitra kerjanya.  Pihaknya juga berkomitmen penuh agar masalah ini diselesaikan secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan regulasi yang sudah ada, baik Perda yang mengatur fasos dan fasum maupun aturan pemerintah pusat terkait dengan GSS. 


"Saya berharap penuh agar masalah ini cepat diselesaikan, dan tentunya kita menginginkan agar dalam proses penyelesaiannya dilaksanakan secara arif dan bijaksana dengan berpatokan pada regulasi baik perda yang mengatur fasos dan fasum maupun peraturan lainnya perihal GSS," tegasnya. 


"Mohon Pemerintah Kota Bekasi memikirkan kondisi kami, setiap musim hujan kami selalu cemas karena takut banjir karena meluapnya kali tersebut,   sehingga kalau bangunan liar sudah dibongkar maka kami secara swadaya akan menaikan tanggul sepanjang kali dan lahan PKL yang sudah dibongkar akan dijadikan taman yang saat ini anggarannya sudah disiapkan di dinas sebesar kurang lebih 200 juta", tutupnya. (yns).

Share:
Komentar

Berita Terkini