inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait adanya hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia tentang bantuan pembinaan untuk partai politik tahun 2020, terutama di Partai Gerindra Kota Bekasi.
Dalam hasil pemeriksaan BPK didapat bukti LPJ Banparpol dinyatakan tidak lengkap. Bahqa DPC Partai Gerindra Kota Bekasi telah menyampaikan LPJ senilai Rp216,252,000. Namun BPK menilai LPJ tidak didukung operasional bukti pendidikan politik, operasional yang lengkap. Masing-masing sejumlah Rp53.132.000 dan Rp 30,150,000.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terutama pasal 141 ayat 1. Dan juga Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahan 2 tahun 2011.
Kepala Kesbanpol Kota Bekasi Cecep Suherlan mengaku sudah melakukan sosoalisasi dan penjelasan soal mekanisme bantuan partai politik termasuk laporan pertanggung jawabannya (LPJ).
"Kita kan sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik soal bantuan parpol. Tidak semua parpol dalam catatan BPK, hanya beberapa saja,"ujar Cecep melalui sambungan selular. Rabu (2/6/2021).
Dia menegaskan, catatan BPK RI tersebut sebagai pelajaran bagi parpol untuk kedepannya lebih sesuai aturan dalam membuat LPJ.
"Ya itu kan buat catatan kedepannya harus lebih baik lagi (membuat LPJ),"tandasnya.
Cecep mengaku tidak mau masuk kepersoalan dinamika internal partai. Pihaknya hanya melaksanakan aturan yang ada soal bantuan parpol.
"Saya ga mau masuk persoalan internal lah,"pungkasnya.(*)