inijabar.com, Kota Bekasi- Pengurus DPC Partai Gerindra Kota Bekasi H. Bambang Sunaryo mengancam akan mempidanakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi R Eko jika jika tidak bisa mempertanggung jawabkan laporan keuangan bantuan partai politik (Banparpol) yang merujuk hasil catatan BPK RI.
"Kalau tidak bisa menjelaskan dan mempertanggung jawabkan temuan BPK RI, Saya akan laporkan dia (R.Eko) ke Kejaksaan,"ancam Bambang. Kamis (3/6/2021)
Pria yang berprofesi sebagai lawyer ini juga mendesak agar R.Eko mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi jika tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan partai.
"Mundur saja dari Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi, jika tidak bisa mempertanggung jawabkan aliran dana Banprol,"tegas Bambang.
Informasi yang didapat inijabar. Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi R Eko akan menggelar jumpa pers dalam waktu dekat terkait klarifikasi soal Banparpol.
Seperti diberitakan, hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia tentang bantuan pembinaan untuk partai politik tahun 2020, terutama di Partai Gerindra Kota Bekasi.
Dalam hasil pemeriksaan BPK didapat bukti LPJ Banparpol dinyatakan tidak lengkap. Bahqa DPC Partai Gerindra Kota Bekasi telah menyampaikan LPJ senilai Rp216,252,000. Namun BPK menilai LPJ tidak didukung operasional bukti pendidikan politik, operasional yang lengkap. Masing-masing sejumlah Rp53.132.000 dan Rp 30,150,000.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terutama pasal 141 ayat 1. Dan juga Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahan 2 tahun 2011.(*)