Soal Dugaan Penggelapan 11 Unit Motor, Kuasa Hukum Konsumen Vespa Ajukan Somasi ke 2

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Kuasa Hukum konsumen A.Ferryanto SH menyatakan, oknum Kepala cabang PT. Saluyu Vespario selaku dealer resmi motor Vespa cabang Karawang diduga telah menggelapkan uang milik konsumen atas pemesanan 11 unit motor Vespa sebesar Rp.296.800.000,- yang tidak kunjung diserahkan.


Dia menceritakan kronologis kejadian, berawal dari adanya aduan para 11 konsumen vespa tersebut yang mendatangi Kantor Hukum FENCO Lawyers/Ferryanto & Co. pada awal Juni 2021.


"Sebelumnya para konsumen telah mendatangi dan memverifikasi kredibilitas serta kinerja dealer resmi motor Vespa tersebut, setelah ditemui oleh penanggungjawab dealer bahwa ternyata uang milik konsumen tersebut telah dibawa lari oleh oknum kepala cabang yang bertanggung jawab atas nama PT. Saluyu Vespario di daerah Karawang dan sekitarnya,"ujar Ferry. Rabu (16/7/2021).


Diketahui bahwa uang milik konsumen tersebut berupa uang muka (down payment) untuk pemesanan Vespa dan ada juga yang sudah dibayar lunas oleh konsumen kepada dealer resmi tersebut pada periode pembelian bulan Desember 2020 – April 2021. 


Namun setelah pembayaran uang muka tersebut, unit motor Vespanya tidak kunjung diserahkan oleh pihak PT. Saluyu Evspario selaku dealer resmi dari PT. Piaggio Indonesia tersebut, saat dihubungi oleh konsumen beberapa sales terkesan mengulur waktu dan sales yang menangani pembelian tersebut juga sudah tidak dapat dihubungi oleh konsumen.


Atas peristiwa tersebut, kata dia, konsumen merasa ditipu dan uang tersebut diduga telah dibawa lari oleh oknum dealer Vespa yang tidak bertanggung jawab.


Setelah dikonfirmasi pihak dealer, oknum kepala cabang berinisial “Y” tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Resort Karawang untuk diproses, dengan tuduhan Penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372/Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dilaporkannya oknum dealer tersebut kepada pihak yang berwajib, tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pihak dealer dalam hal ini PT. Saluyu  Vespario selaku dealer resmi motor Vespa PT. Piaggio Indonesia untuk wilayah Cabang Karawang. 


"Para konsumen menuntut hak-hak mereka kepada PT. Saluyu Vespario selaku pihak dealer resmi agar segera menyerahkan 11 unit motor Vespa tersebut, dengan mengirimkan somasi pertama dan undangan pada tanggal 08 Juni 2021, agar persoalan hak konsumen ini diselesaikan dengan baik dan kekeluargaan,"tuturnya.


"Namun sangat disayangkan pihak perusahaan justru terkesan tidak beritikad baik dan menghindari tanggung jawabnya dengan tidak menghadiri Undangan kami selaku Kuasa Hukum Konsumen,"tandasnya.


"Dengan tidak hadirnya atas somasi pertama tersebut, meneguhkan keyakinan Kami kalau PT. Saluyu Vespario terkesan tidak mengakui transaksi pembelian tersebut, padahal diketahui transaksi pemesanan dilakukan secara langsung di dalam dealer resmi Vespa tersebut dan juga diakuinya bahwa sales marketing tersebut adalah benar karyawannya,"ujar Ferry.


Selain itu PT. Saluyu Vespario, lanjut dia, juga sudah mengakui secara tidak langsung dengan membuat laporan polisi terhadap pimpinan cabangnya yg dianggap telah menggelapkan uang perusahaan dan merugikan perusahaan, yang notabene itu adalah uang muka yang dibayarkan oleh Klien Kami ujar Kang Ferry sapaan akrabnya. 


"Perlu kami tegaskan dimana tindakan PT. Saluyu Vespario selaku dealer resmi dari PT. Piaggio Indonesia tersebut juga tidaklah profesional, karena di satu sisi telah mengakui bahwa sales marketing yang memproses jual beli vespa dengan klien kami dan juga kepala cabangnya yang diduga menggelapkan uang muka yang sudah dibayarkan konsumen in cassu Klien kami adalah benar karyawannya. Semestinya dia bertanggung jawab ats tindakan karyawannya tersebut, bukan terkesan lepas tangan. Pertanggungjawaban perusahaan tersebut sudah tegas dinyatakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,"ucapnya.(pik)



Share:
Komentar

Berita Terkini