Soal Keluhan Supir Sampah, Kadis LHK Karawang; Kami Baru Mampu Gaji Mereka Rp 1,8 Juta Per Bulan

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Kepala Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Karawang,  H.Wawan Setiawan membenarkan adanya penuntutan upah dari para supir angkutan sampah. Wawan menyebut, dirinya melakukan pengecekan laporan dari staf nya.


"Mereka menuntut gaji sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), memang sampai saat ini DLHK hanya mampu memberi upah sebesar Rp 1,8 juta perbulan dan BPJS Ketenagakerjaan,"tulis Wawan melalui selularnya. Selasa (2/6/2021).


Wawan juga menyampaikan, semua petugas lapangan jumlahnya ada 455 orang tenaga THL (Tenaga Harian Lepas), mulai dari supir, tenaga pemuat, dan penyapu di seluruh Kabupaten Karawang.


Seperti diberitakan, ratusan supir angkutan sampah di DLHK Karawang melaporkan keluhan soal honor mereka yang sering telat kepada sebuah lembaga advokasi.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini