inijabar.com, Kota Bekasi- Lurah Jatimakmur Atmanto menanggapi perihal keberadaan bangunan liar yang melanggar GSS (garis sepadan sungai) di pintu masuk Perumahan Duta Indah Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede.
Atmanto mengatakan, jika keberadaan bangunan liar itu bukan pada lokasi fasos dan fasum tapi lebih kepada pelanggaran GSS.
"itu bukan lahan fasos fasum bang, para pedagang itu lokasinya memang melanggar GSS tapi bukan fasos fasum", tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya. Kamis (17/6/2021).
Persoalan lokasi keberadaan pedagang kembali ditegaskannya jika para pedagang itu berada di RT 006 dan RW 020, jika RT 006 dan RW 020 mau kelola sendiri itu lahan maka itu hak mereka karena masuk dalam wilayahnya.
"Itu wilayah masuk dalam lokasi RT 006 dan RW 020 bukan di RW 015, artinya jika RW 020 mau kelolah sendiri itu lahan tempat para pedagang maka itu hak mereka karena masuk dalam wilayah mereka,"ungkapnya.
Dirinya juga mempersoalkan RW 015 yang sampai saat ini tidak menyerahkan data yang dimintainya untuk ditindaklanjuti ke Distaru dan BMSDA.
"Sampai saat ini saja itu RW 015 belum serahkan data yang kami minta, data itu kan nanti akan kami teruskan ke dinas terkait yaitu Distaru dan BMSDA lurahkan gak punya wewenang untuk menggusurkan tapi kami mengusulkan saja ke dinas terkait," ujarnya.
Terkait adanya dugaan tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan adanya temuan kwitansi pembayaran kios atau tempat berjualan dirinya mengatakan bahwa itu haknya pengelolah jadi yang penting bukan tanda tangannya lurah.
"Kalau ada bukti kwitansi pungutan pembayaran sewa tempat itu haknya pengelola, yang pentingkan dalam kwitansi itu bukan tanda tangan lurah kan!!," tutupnya. (yns).