Usai Bertemu BBWSCC, Komisi 2 Nilai Pemkot Bekasi Justru Jadi Fasilitator Izin Grand Kota Bintang Bintara

Redaktur author photo




Inijabar.com- Kota Bekasi. Ketua Komisi II Arif Rahman  menyesalkan sikap Pemkot Bekasi yang justru menjadi fasilitator perizinan Grand Kota Bintang. Hal itu dikatakannya usai bertemu dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung- Cisadane  (BBWSCC)  pada Selasa (22/6/2021)


Arif Rahman menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Kota Bintang menurut pejabat-pejabat BBWSCC itu merupakan sebuah pelanggaran dimana ada kekayaan negara yang sudah diatur oleh undang-undang No.17 Tahun 2019 yang tidak boleh diperjual belikan atau tidak boleh digunakan tapi mereka lakukan itu maka itu lah sebuah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. 


"Persoalan Kota Bintang dimana menurut pejabat-pejabat BBWSCC itu sebuah pelanggaran dimana menurut undang-undang No. 17 Tahun 2019 bahwa itu kekayaan negara yang tidak boleh diperjualbelikan atau tidak boleh digunakan tapi mereka lakukan itu, ini sebuah pelanggaran," ujar Arif Rahman ketika ditemui di Ruangan Komisi II DPRD Kota Bekasi (22/6/2021). 


Dirinya sangat menyayangkan terkait dengan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang cendrung bungkam dan  membiarkan terhadap pelanggaran Tata Ruang yang sangat merugikan Pemerintah Kota Bekasi, hal ini ditunjukan dengan tidak adanya laporan dan malah menfasilitasi terhadap pelanggaran ini. 


"Kita sampaikan kepada mereka, apalagi kita mendengar sekarang ini Kota Bintang sudah dilegalkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi menjadi fasilitasnya.  Apa yang dilakukan oleh Kota Bintang ini dianggap bukan sebuah pelanggaran yang akhirnya Kota Bintang ini hanya  melanjutkan proses yang ada kali enam meter ini di tanah milik negara, dan ini saya sayangkan kenapa pemerintah daerah  ini tidak melaporkan dan malah menjadi fasilitas dalam persoalan tersebut", tegasnya. 


Terkait dengan tanggapan dari BBWSCC dirinya kembali menegaskan, itu adalah sebuah pelanggaran dan harus ditindak tegas karena ini tanah negara yang harus dilindungi.


"Pihak BBWSCC mengatakan bahwa ini adalah pelanggaran dan ini harus ditindak tegas, lalu  ada rapat dengan pemkot bahwa ada kata bahwa ini sudah investasi bangunan kalau dibongkar sayang lalu dibuat ja kali enam meter itu lalu dilanjutkan lagi, ini kan artinya pelanggaran yang dibiarkan pelanggaran yang dilegalkan nanti ada lagi pengusaha-pengusaha lain yang melakukan pelanggaran lalu dibiarkan, ini yang harus kita tindak tegas," ucapnya. 


"Kalau seperti ini abislah sungai-sungai di Kota Bekasi, kita mestinya ini melebarkan sungai-sungai karena berdampak banjir, kalau Kota Bintang ini tidak segera ditindak tegas maka ada Kota Bintang-Kota Bintang yang lain nanti yang melanggar peraturan daerah dan undang-undang," tutupnya. (yns).

Share:
Komentar

Berita Terkini