DLHK Karawang Bakal Terapkan Retribusi Non Tunai

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang-  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. menerapkan pembayaran non tunai pada retribusi sampah dari masyarakat. Pembayaran secara non tunai mulai diberlakukan pada bulan Juli lalu untuk sejumlah obyek.


Inovasi demi inovasi, pengelolaan sampah juga terus dilakukan oleh DLHK Karawang. Setelah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada objek sampah pasar dengan cara dikerja samakan dengan pihak ketiga. Salah satu contoh pengelolaan sampah dipasar Rengasdengklok, pasca dikerja samakan dengan pihak ketiga, capain PAD meningkat secara signifikan. Kali ini Pemkab Karawang, khususnya DLHK akan membuat skema pengelolaan sampah industri dengan dipihak ketigakan.


Permasalahannya, selama ini untuk sampah hasil industri belum mendapat perhatian serius Pemkab Karawang. Padahal, Karawang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.


Adanya agenda DLHK Karawang tersebut mendapat apresiasi dari salah seorang aktivis Karawang, Andri Kurniawan mengungkapkan, "Kita semua patut mengapresiasi inovasi Pemerintah yang seperti ini. Selain akan meningkatkan PAD, persoalan kebersihan juga secara perlahan dapat teratasi dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan dampak, baik secara estetika mau pun kesehatan lingkungan, apa lagi saat ini sedang adanya wabah. Jadi, kebersihan harus menjadi fokus perhatian,"


"Sampah industri di Karawang selama ini memang belum terpecahkan secara tuntas. Saya melihat salah satu contoh disepanjang bantaran tanggul Kali Malang sebelum kali Cibe'et, banyak sampah industri yang berserakan dibahu jalan. Selain secara estetika tidak enak dipandang, dari aspek kesehatan pun sangat tidak baik. Begitu juga dikhawatirkan merusak ekosistem tanah, karena kebanyakan sampah plastik. Seharusnya kan mereka pemanfaat sampah industri memiliki tempat atau gudang yang layak untuk menampung," Tegas Andri, Kamis (15/07/2021).


Ditambahkannya, "Untuk itu, saya sangat mendukung agenda DLHK Karawang yang akan mempihak ketigakan pengangkutan dan pengelolaan sampah industri. Agar semuanya tertata dengan baik, sehingga tidak berpotensi menimbulkan dampak. Karena dibawah monitoring serta kendali Pemerintah langsung,"


"Tetapi yang perlu jadi catatan, DLHK Karawang juga harus benar - benar selektif dalam menentukan calon pihak ketiga. Harus perusahaan yang memiliki perizinan lengkap, profesional dan memiliki gudang penampungan yang layak secara ketentuan aturan, bila perlu lakukan survey terlebih dahulu lokasi gudangnya, dan lebih bagusnya lagi gudang yang menempati status tanah hak milik. Karena dikhawatirkan jika sembarangan menunjuk pihak ketiga, akan menimbulkan dampak kembali," Jelas Andri.


Ditempat dan waktu terpisah, Sekretaris Komite Nasional Lingkungan Hidup (Komnas LH), Hairani juga menyambut baik program yang merupakan solusi dari Pemkab Karawang tersebut. Dikatakannya, "Komnas LH mendukung penuh langkah dan upaya perbaikan serta pembenahan yang dilakukan oleh DLHK Karawang, hal ini dapat mengurangi potensi resiko kerusakan lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat," Pungkasnya.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini