KPK Perpanjang Penahanan Mpo Yeyen Hingga 12 Agustus 2021

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta-  Penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah diperpanjang oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) selama 30 hari atau hingga 12 Agustus 2021.


Wanita yang akrab disapa Mpo Yeyen itu juga diperiksa kembali sebagai saksi dari terdakwa Mantan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah yang merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.


Siti Aisyah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman.


"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman) tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.(22/7/2021).


Sebelumnya, untuk keperluan penyidikan kedua tersangka telah diperpanjang penahanannya oleh KPK selama 30 hari. Perpanjangan penahanan tersebut berlaku sejak Rabu (14/7/2021) sampai dengan 12 Agustus 2021.


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu.


 Kemudian, KPK menetapkan empat tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.


Empat tersangka tersebut yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah.


Selain itu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama Carsa ES.(jeng)

Share:
Komentar

Berita Terkini