inijabar.com, Kota Bekasi- Perubahaan Dapil (daerah pemilihan) pada Pemilu 2024 nanti bisa saja ada perubahan sesuai kebutuhan yang terjadi. Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyahil dalam keterangannya pada inijabar.com. Jumat malam (2/7/2021).
Menanggapi pernyataan komisioner KPU kota bekasi Ali Syaifa yang menyatakan daerah pemilihan di kota bekasi yang tidak berubah, komisioner bawaslu kota bekasi menyatakan bahwa pernyataan itu terlalu prematur, karena
"Dapil sangat mungkin berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi. Kalau menurut UU Pemilu pasal 185, ada 7 prinsip pembentukan Dapil ini, diantaranya aspek kesetaraan, proporsionalitas, integritas wilayah dan seterusnya, juga harus sesuai pasal 189 tentang dapil magnitute,"ujarnya.
KPU Kota Bekasi, kata dia, seharusnya mebuat kajian soal dapil agar tidak kerepotan pada waktunya. KPU juga belum pernah melakukan kajian ini, jadi tidak boleh bilang dapil tidak akan berubah.
"Dapil itukan bukan harga mati, NKRI yang harga mati dapil bisa saja berubah. Makanya saya ingin mendorong kawan KPU kota Bekasi agar segera melakukan kajian soal ini, sehingga ketika nanti masuk tahapan pembentukan dapil, kita sudah dapat data dan argumen yang kuat soal berubah atau tidak, karena inikan menyangkut kepentingan publik, soal tata kelola dan tatakerja anggota DPRD yang pada akhirnya menyangkut kepentingan masyarakat di daerah tertentu,"tutur Ali.(*)