inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) tertanggal 22Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada kasus Ketua Organda Kota Bekasi Amat Juaini sebagai Terlapor dinilai Kuasa Hukum Terlapor, RM.Purwadi, SH sebagai hal biasa dalam penanganan sebuah kasus oleh penyidik kepolisian.
Purwadi menjelaskan, pihaknya sendiri belum menerima pemberitahuan apapun dari kepolisian maupun Kejaksaan. Tapi intinya, kata dia, kasus tersebut merupakan hutang piutang dan sudah dilunasi oleh Terlapor.
"Itu kan hutang piutang dan sudah dilunasi klien kami sebesar Rp.35.075.000. Dan sudaj diterima oleh Pelapor, pada 16 September 2019,"ujarnya pada media. Kamis (1/7/2021).
Sekedar diketahui, pengacara Mario Arisatmojo, SH, didampingi rekannya Unggul Sapetua Sitorus SH, sebagai Kuasa Hukum dari Mastaria Manurung selaku pelapor atas dugaan penipuan Laporan Polisi Nomor : LP/609/K/III/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota tertanggal 10 Maret 2020. sangat mengapresiasi kinerja dari Polres Metro Bekasi Kota yang telah mengeluarkan surat SPDP.
"Kita apresiasi kinerja Polres Metro Bekasi Kota karena telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) tertanggal 22Juni 2021 Minggu lalu," ujar Mario Arisatmojo SH Kuasa Hukum Mastaria Manurung kepada awak media Rabu(30/6/2021)
Dengan diberitahukannya bahwa pada tanggal 21 Juni 2021, telah dimulainya penyidikan tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor inisial AJ.(*)