Nah, Dewan Bekasi Dilema untuk Merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanganan Covid 19

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan merevisi beberapa poin di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Dengan hal itu Perda tersebut diharapkan lebih bertaji.


Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV Hendra Cipta Dinata mengatakan, revisi dengan penebalan dan penambahan klausul tentang sanksi bagi pengawas pembatasan, protokol kesehatan maupun yang diawasi perlu dilakukan pada Perda tersebut.


"Memang ada sepuluh pasal yang dibahas, mengingat sepuluh pasal ini ada sanksi administratif, sanksi teguran, sanksi lisan  bahkan untuk pelaku ekonomi (pengusaha) pencabutan ijin. Akhirnya ketika kami ekspos beberapa kali dan menggelar rapat dengan Forkopimda itu ada tiga pasal yang menjadi perdebatan dalam hal itu ada bakal ada dimunculkan sanksi kurungan.  Lamanya itu sekitar tiga bulan dan dendanya itu maksimal 50 juta sesuai dengan undang-undang nomo 12 tahun 2011,"jelasnya kepada inijabar.com, Senin (23/08/2021). 


Diapun dengan berat hati harus merevisi hal tersebut disebabkan selama ini Perda tersebut tidak memberikan efek jera terhadap oknum yang melanggar.


"Maka dari itu kami DPRD ibarat buah simalakama ibarat perda ini disahkan ntar masyarakat mengadunya juga ke DPRD juga, maka dengan berat hati kami yah harus mengesahkan perda ini. Tujuannya apa? Buat untuk efek jera bagi masyarakat,ungkapnya. 


Di mengungkapkan ada tiga pasal yang harus direvisi diantaranya Pasal 10, Pasal 20, dan Pasal 21.

"Diantaranya pasal 10 tentang tidak memakai masker, pasal 20, pasal 21,ujarnya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini