Sidang Perdana Anak Dewan, JPU Bilang Terdakwa dan Korban Pacaran

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang perdana kasus dugaan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa  AT digelar secara online di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa (24/8/2021).


Sidang dimulai oleh Ketua Hakim yang menanyakan kesehatan Terdakwa AT sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kejadian perkara. Dalam bacaannya ditegaskan AT dan korban memang pacaran.  Dan pelaku didakwa dengan pasal 81 junto 76.


JPU juga menceritakan kedua nya melakukan hubungan intim sebanyak 5 kali di tempat kontrakan korban yang berlokasi di wilayah Rawalumbu Kota Bekasi.


Kuasa hukum terdakwa AT, Bambang Sunaryo, SH membenarkan, sidang perdana kasus yang menimpa kliennya tersebut hanya memeriksa kondisi AT. Selain itu mendengarkan pemaparan dari JPU.


"Ya tadi Hakim hanya menanyakan kondisi fisik terdakwa. Kalau JPU tadi menceritakan peristiwa kasusnya termasuk dakwaan pasal 81 junto 76. Alhamdulillah hanya satu pasal yang isinya soal persetubuhan di bawah umur,"ucapnya. Selasa (24/8/2021).


Dirinya menambahkan' di pasal yang dikenakan kepada AT menyebut persetubuhan dengan rayuan. Tadi juga disebut mereka berhubungan badan sebanyak 5 kali.


"Kalau sekali mungkin perlu dirayu ya. Tapi kalau sampai 5 kali kan itu sama-sama suka,"ujarnya.


Pihakjya selaku kuasa hukum AT, tidak akan melakukan eksepsi di persidangan kedepannya. Pasalnya, kata Bambang, apa yang dicerigakan JPU memang sama persis dengan kejadian yang sebenarnya.


Sekedar diketahui kasus ini menjadi heboh di sejumlah media lokal maupun nasional, karena diketahui Terdakwa AT merupakan anak seorang anggota dewan Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini