Praktisi Hukum Ingatkan Plt Wali Kota Bekasi Jangan Benturkan Antar Sesepuh Daerah di Kepengurusan Yayasan islamic Center

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait usulan sejumlah nama yang direkomendasi oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk masuk di dalam kepengurusan Yayasan Nurul Islami KH.Noer Alie  Islamic Center Kota Bekasi tertanggal 31 Maret 2022 dinilai sebagai bentuk intervensi.


Hal itu dikatakan Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo, bahwa Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto masih 'meniru' gaya kepemimpinan Rahmat Effendi yang sering kali melakukan intervensi di sejumlah organisasi maupun lembaga kemasyarakatan.


"Yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terhadap kepengurusan Yayasan Islamic Center Bekasi merupakan bentuk intervensi dan ini mirip dengan gaya kepemimpinan Rahmat Effendi yang sering mengintervensi organisasi kemasyarakatan. Saya menduga ada muatan politis mendorong dua nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) di posisi strategis,"ungkapnya pada media. Selasa (26/4/2022).


Bambang menambahkan, seharusnya sebagai pembina seluruh  masyarakat Kota Bekasi, Tri Adhianto bisa lebih bijak dan mengayomi bukan membenturkan para sesepuh daerah pada tataran kepentingan politis.


"Secara hukum memang sah-sah saja kepala daerah mengusulkan dan menyarankan sesuatu hal. Namun kalau sudah ada intrik-intrik tertentu sehingga kemauan nya dituruti ya ini yang tidak benar,"tandasnya.


Sekedar diketahui, melalui surat nya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan sejumlah nama mantan pejabat Pemkot Bekasi diantaranya.


H.Tjandra Utama Effendi yang diusulkan menjadi Ketua Pembina Yayasan. Lalu anggota nya KH.Mir'an Syamsuri,  Rayendra Sukarmadji, H.Zaini Sidi. Sedangkan di posisi bendahara diusulkan nama Rini Desmiati.


Saat ini Ketua Pembina Yayasan Nururl Islam KH.Noer Alie dipegang oleh H.Wikanda.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini