Soal Pembebasan Lahan Polder Woo Jagonya, Perlu Kah KPK Periksa Plt Wali Kota Bekasi?

Redaktur author photo





KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali membongkar skandal korupsi di Kota Bekasi. Masyarakat di Kota Bekasi rasanya belum lupa dengan kasus tertangkapnya Mochtar Mohammad yang saat itu sebagai Wali Kota Bekasi yang kini sudah bebas beraktifitas kembali di ranah politik praktis di PDI P. 


Kemudian terjadi kembali kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK dengan tuduhan suap, jual beli jabatan, pembebasan lahan polder air, dan juga pencucian uang (TPPU).


Namun, seiring pemeriksaan banyak pihak seperti pejabat dari lurah, camat, kepala dinas serta sejumlah pengusaha swasta. KPK mulai dinilai tebang pilih dan tidak tuntas untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut.


KPK tidak sekalipun memanggil dan memeriksa Plt Wali kota Bekasi Tri Adhianto. Padahal, dalam kasus yang dituduhkan ke Rahmat Effendi seperti kasus polder air Aren Jaya dan Kota Bintang jabatan Tri Adhianto sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi yang tentunya banyak informasi yang bisa didapat KPK untuk membongkar habis tindak pidana korupsi di Kota Bekasi.


Bisa dipahami jika muncul persepsi publik mempertanyakan ketidak seriusan kinerja KPK dalam menuntaskan kasus korupsi di Kota Bekasi sampai ke akar-akarnya.


Apakah KPK lebih menerima order dari pihak-pihak yang tidak menyenangi sang walikota non aktif Rahmat Effendi?.           


Masalah pembebasan lahan Polder Kranji, Polder 202 Rawalumbu dan pembebasan lahan sekolahdi Rawalumbu yang menjadikan Rahmat Effendi menjadi pesakitan. 


Lalu apa bedanya dengan kasus polder Aren Jaya. Selain kasusnya, sama masalah ganti rugi polder, terminal penampung air di Kranji dan Rawalumbu Bekasi, kasus polder Aren Jaya, menyisahkan permasalahan soal ganti rugi.


Namun KPK tidak menoleh kasus itu, dan tidak memeriksa Tri Adhianto, saat ini Wakil Walikota Bekasi, yang saat itu menjadi Kadis PUPR Kota Bekasi,  dimana saat itu menjadi tertuduh dalam gugatan penggarap bersama walikota Rahmat Efendi?.


Banyak pihak, termasuk diantaranya seperti Tokoh Bekasi Damin Sada, mempertanyakan, kok mantan Kepala Dinas PUPR saat itu, Tri Adhianto, tidak ikut dimintai keterangannya oleh KPK, ada apa?.


Padahal banyak sumber menyebutkan, banyak pihak juga telah melaporkan ini ke KPK, bahwa proses ganti rugi polder Aren Jaya Bekasi Timur, menyisakan ganti rugi dan merugikan masyarakat penggarap. Dan saat ini,  kasusnya sedang di tingkat banding pengadilan.


Kok KPK membutakan dan menulikan diri? Dimana, Pemko Kota Bekasi, saat ini telah menitipkan anggaran ganti rugi di PN Bekasi, ke penggarap.   Dan, penggarap yang berpuluh-puluh tahun  ini telah menggarap lahan ini, tidak menggubrisnya.


Proses ganti rugi ini  polder Aren Jaya Bekasi Timur,  sama dengan polder Kranji dan Rawalumbu. Selain sama merugikan rakyat, juga sama-sama mempergunakn APBD. Namun polder Aren Jaya,diduga menguntungkan pihak swasta dan mendapatkan HGU, dimana  pihak swasta itu disebut-sebut sudah 10 tahun lebih tidak mempergunakan haknya untuk mengelola lahan itudari Pemkab Kabupaten.


Artinya  ada wanprestasi ke Pemkab Bekasi, kok mendapat bagian ganti rugi?. Masyarakat, menilai ada proses ganti rugi yang menguntungkan pihak tertentu, termasuk pemilik HGU, Pemkab Bekasi,  Pemkot Bekasi,  Walikota, dan Orang di PUPR kota Bekasi, saat itu.


Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, bahwa saat ganti rugi polder Aren Jaya terjadi, ada pertemuan yang dilakukan oleh  Walikota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi dengan Kadis PUPR Tri Adhianto,  Sekdis R dan Kabid A di kawasan Ancol.


Banyak pihak menyebut dari pertemuan itu, ada hadiah promosi jabatan dari sang walikota saat itu kepada berbagai pihak. Akhirnya beberapa saat kemudian ada pihak yang mendapat promosi eselon 2, dan disebut2 saat itu  isu, jabatan wakil walikota juga terbersik dari pertemuan itu, sebagai hadiah akan kesuksesan Ganti Rugi polder Aren Jaya.


Disebut-sebut sumber promosi itu   ada hubungan dari kasus polder Aren Jaya. Maka itu jika KPK mau menuntaskan kasus korupsi di Kota Bekasi termasuk kasus Polder Aren Jaya Bekasi Timur dengan memeriksa pihak-pihak dibalik Ganti Rugi polder Aren Jaya. Pastinya ada kepastian hukum bagi publik di Kota Bekasi.


Penulis; RIKKY TAMBUNAN-mantan pengurus PDIP Kota Bekasi

               

  

Share:
Komentar

Berita Terkini