Ditanya Soal Parpol Berbadan Hukum Ketua KPU Kota Bekasi Sebut Jumlah Segini

Redaktur author photo




Inijabar.com, Kota Bekasi - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menegaskan, berdasarkan data yang diberikan oleh Kemenkumham RI, sebanyak 75 partai politik yang terdaftar dan sudah berbadan hukum.


Saat dikonfirmasi Inijabar.com, terkait jumlah partai politik yang siap ikut dalam pilkada Kota Bekasi nantinya, dirinya menegaskan belum bisa dipastikan karena ada tahapan yang harus ditempuh.


"Kalau saat ini belum bisa dipastikan berapa jumlahnya, karena ada tahapan yang harus ditempuh," katanya.


Ia menjelaskan, nantinya para partai politik tersebut harus mendaftarkan diri ke KPU RI yang estimasi waktu pendaftarannya baru akan dilaksanakan pada Agustus 2022 mendatang.


"Nanti pada Agustus 2022 mendatang parpol baru mendaftar ke KPU RI, dan ini baru estimasi waktunya," paparnya.


Nurul mengatakan, partai politik peserta nantinya yang sudah dinyatakan sah secara administratif mengikuti pesta demokrasi rakyat tersebut harus memiliki kepengurusan diseluruh Provinsi di Indonesia, lalu memiliki kepengurusan 75 persen di tingkat Kota dan Kabupaten dan 50 persen di tingkat Kecamatan.


"Intinya, ada beberapa persyaratan yang harus ditempuh," singkatnya.(giri)

Share:
Komentar

Berita Terkini