Prof Hanif Nurcholis; Plt Walikota Bekasi Lewati Kewenanganya, Nico; Mutasi Ilegal

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi - Beredarnya kabar  tentang pemutasian pejabat oleh PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan.


Ahli Hukum Tata Kelola Pemerintahan Universitas Terbuka Jakarta Prof. Dr.Hanif Nurcholis menilai, seorang Plt harusnya hanya melaksanakan tugas rutin operasional.


"Plt mestinya hanya melaksanakan tugas rutin operasional. Mutasi pejabat termasuk kebijakan pokok/dasar. Dia (Tri Adhianto) memaksimalkan jabatanya dengan melampaui kewenangannya dengan argumen kekuasaan semata,"ucap Prof Hanif. Sabtu (14/5/2022). 


Saat ditanya soal surat izin dari Mendagri terkait mutasi pejabat yang diusulkan Plt Wali Kota Bekasi. Dirinya menyatakan, aturan di negeri ini bisa diplintir-plintir sesuai selera kekuasaan.


"Aturan bisa diplintir-plinir sesuai maunya pemegang otoritas. Substansinya Plt ya tidak bisa membuat kebijakan dasar dan strategis. Tapi penguasa bisa membuat tafsir sendiri karena pasal ini ya pasal karet,"ungkapnya.


Senada dikatakan Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Nicodemus Godjang yang juga bersuara keras menentang kebijakan mutasi dan rotasi tersebut.


"Jika benar adanya mutasi ini di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tidak sesuai dengan Undang-undangan Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019 dimana Pelaksana Tugas (Plt) memiliki wewenang yang terbatas. Jika PLT Walikota Bekasi tetap mengambil kebijakan mutasi dan perotasian pejabat. Maka saya menganggap hal ini adalah Ilegal," tegas Nico seperti dikutip dari transparannews.co. Jumat (13/5/2022).


"Soalnya ada surat edaran BKN mengacu pada Undang-undang no 30 tahun 2014 pasal 14 ayat 7 yang berbunyi, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, kecuali ada kekosongan yang harus di isi seperti adanya pejabat yang pensiun itupun harus berkordinasi dengan DPRD," tuturnya.


Dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tentang isi surat Edaran pasal ke 2 menjelaskan 'Dalam Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain ditentukan bahwa:

a) yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifatstrategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

b) yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian"adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.


"Ini sudah sangat jelas dimana Undang-undang dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara mengatur jika seorang Pelaksana Tugas (PLT) memiliki kewenangan terbatas," ujarnya.


"Maka pejabat yang merasa di rugikan oleh kebijakan yang dilakukan oleh Plt Walikota Bekasi dalam perotasian pejabat saya meminta untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), Akan tetapi kan ini baru isu dikarenakan beredar nya surat yang diajukan PLT Walikota Bekasi kepada Kemendagri yang belum tentu kebenaran nya karena belum beredar surat secara resmi dari Kemendagri." ungkapnya


"Saya berharap Kemendagri untuk meminta PLT Walikota Bekasi melakukan kajian ulang pada kebijakan perotasian pejabat, dan statment saya jelas tidak boleh seorang PLT mengajukan soal mutasi kepegawaian itu "Ilegal" tidak dibenarkan yang pertama melanggar yang kedua tidak ada kordinasi dengan DPRD Kota Bekasi selaku penyelenggara pemerintahan daerah,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini