3 Penyuap Pepen Dihukum 2 Tahun, Cuma Bos PT.MAM Energindo Dihukum 1 Tahun

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bandung- Empat orang penyuap Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.


Dikutip dari situs resmi PN Tipikor Bandung, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kemudian majelis hakim menjatuhi hukuman berbeda-beda.


Keempat terdakwa yang dimaksud yaitu:

Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Penjara 1 tahun 4 bulan. Denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.


Lai Bui Min alias Anen dihukum Penjara 2 tahun. Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.


Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi Mulya dihukum Penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan


Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin dihukum penjara 2 tahun dan Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.


Keempat terdakwa tersebut terjaring OTT KPK pada Januari 2022. Mereka diduga menyuap Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini