Dipijit Mau, Dakwaan Pencabulan Justru Beratkan Pelapor

Redaktur author photo



Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan pencabulan perbuatan tidak senonoh antara tersangka S dan SA warga perumahan Puri Gading Bekasi semakin menguatkan asumsi bahwa ada rasa suka sama suka diantara kedua pasangan bertetangga tersebut.


Tim kuasa hukum terdakwa Dedi Christian K.SH menegaskan, dalam dakwaan Jaksa saat dibacakan menyebut selain SA tidak memakai celana dalam saat menerima S di rumah nya. Kedua nya juga sempat berciuman.


"Bahkan saat S memegang payudara SA, sempat ada terlontar pernyataan dari S, (maaf) payudara mu masih bagus ya, padahal sudah punya anak 3. Pernyataan ini ada dalam dakwaan jaksa,"tutur Dedi. Senin (20/6/2022).


Ini menunjukan, sambung Dedi, secara kuat bahwa tidak ada paksaan dari tersangka pada kejadian tersebut. Jadi saat tersangka mendatangi rumah pelapor untuk mengantar piring, diterima oleh pelapor dengan baik serta dipersilahkan masuk juga pelapor dengan kondisi tidak etis yakni tidak memakai celana dalam saat menerima kedatangan tersangka.


Senada dikatakan tim kuasa hukum tersangka Donald A. Sibarani SH yang menegaskan, tidak ada kekerasan yang dilakukan tersangka S kepada pelapor saat berdua di rumah pelapor.


"Sama sekali tidak ada kekerasan saat mereka berdua di rumah tersebut. Logikanya kalau ada kekerasan kan pelapor teriak minta tolong. Nah ini tidak ada teriakan minta tolong dari pelapor,"ucapnya.


Donald mempertegas dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tergambar bahwa kejadian tersebut  tidak ada kekerasan


"Jadi tidak ada kekerasan saat kejadian itu,"tandasnya.


Kasus yang membuat heboh di perumahan Puri Gading tersebut akan kembali di sidang pada Selasa (21/6/2022) dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tersangka.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini