Inijabar.com, Kota Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi resmi menyegel Holywings yang berada di Summarecon Bekasi, Rabu (29/6/2022). Penyegelan Holywings yang dipimpin langsung Kasatpol PP kota Bekasi, Abi Hurairah, berlangsung kondusif.
Saat dikonfirmasi, Abi menuturkan, penyegelan kali ini dilatarbelakangi oleh ramainya kasus yang berkembang beberapa hari yang lalu dan beberapa hal lainnya yang membuat pihaknya melakukan penyegelan terhadap Holywings Bekasi.
"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kami untuk melakukan penyegelan ini," tegas Abi.
Sambung dia, penyegelan atau penghentian kegiatan di Holywings Bekasi tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tatanan Hidup Baru serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52a tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko, dimana pada hasil audiensi yang dilakukan Selasa (28/6/2022) malam, kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh Holywings Bekasi masih terdapat kekurangan.
"Mereka masih memiliki sejumlah kekurangan terkait perizinan didalamnya dan hal ini setelah kami lakukan audiensi dengan mereka kemarin malam, untuk itu hari ini kami melakukan penghentian kegiatannya," terangnya.
Terkait berapa lama penghentian kegiatannya, diakui Abi, jika mengacu kepada perda ATHB, maka hal tersebut berlaku selama 7 hari.
"Kita lihat prosesnya dan hal apa yang akan dilakukan oleh pihak manajemen Holywings terkait hal tersebut," ujarnya.
Meskipun telah resmi disegel, Satpol PP Kota Bekasi tetap akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holywings Bekasi.
"Pengawasannya kami perketat dan dilakukan setiap hari. Jangan sampai sudah dihentikan, nantinya mereka tetap buka," pungkasnya.
Sebelumnya salah satu komisaris Holywings yang juga dikenal sebagai pengacara terkenal Hotman Paris mengakui ada kelalaian dari pihaknya. Permohonan maaf sudah disampaikan ke MUI. Namun kasus hukum nya masih berjalan.(giri)