Murfati Desak PDAM TB Bayar Hutang Hasil Jual Beli Air Curah Plus Dendanya ke Pemkot Bekasi Rp10 Miliar

Redaktur author photo






inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto mendesak agar Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bhagasasi membayar hutang ke Pemkot Bekasi sebesar Rp 9,4 miliar.


Murfati mengingatkan, hutang tersebut bukan soal pemisahan aset, namun pembayaran atas air curah bersih yang dikirim ke pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi pada tahun 2019.


"Saya mendapat data soal hutang tersebut, itu bukan soal proses pemisahan aset tapi air curah yang telah di proses melalui penyulingan dan menjadi air bersih, dikirim lewat pipa jaringan milik PDAM Tirta Bhagasasi kepada pelanggan. Dan pengiriman air bersih tersebut, mencapai 150-160 meter kubik per detik setiap harinya,"ungkap politisi asal Partai Gerindra tersebut. Selasa (26/7/2022).


Murfati menyebut, dalam sebulan PDAM Tirta Bhagasasi seharusnya membayar sebesar Rp 1,4 juta kepada PDAM Tirta Patriot atas air curah yang dikirimkan. 


"Sayangnya beberapa bulan sebelumnya, belum ada pembayaran hingga tunggakan rekening air curah membengkak sebesar Rp 9,4 miliar,"tegasnya.


“Apalagi menurut informasi yang kita terima, proses jual-beli air curah ini sudah ada perjanjian. sebab ini kan operasional produksi, berbeda sama aset. Sebulan itu bisa sampai Rp 1,4 juta. Kalau di akumulasi sekitar Rp 9,8 Miliyar. Saya pun dapat informasi belum dibayarkan,"ucapnya.


Sebelumnya, Dirut PDAM Tirta Patriot Sholihat menyebut, tunggakan pembayaran tersebut belum termasuk denda dari tunggakan pokok PDAM Tirta Bhagasasi atas air curah. Apabila diakumulasi keseluruhan nilai tunggakannya mencapai lebih kurang Rp 10 miliar.(adv)

Share:
Komentar

Berita Terkini